Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Surabaya Dicokok Polisi Ini Faktanya

Detik.in,-FIB alias Pepi tidak bisa berkutik ketika didatangi aparat kepolisian berpakaian preman. Pria 33 tahun itu diduga menyimpan sabu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat 0,50 gram.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok. Lalu dimasukan ke dalam tas. Akibatnya, lelaki yang indekos di Jl Lontar Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, digelandang ke Mapolres Gresik, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Setelah menjalani pemeriksaan, FIB ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Gresik. Sementara barang haram tersebut disita untuk bukti di persidangan.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka ditangkap anggota Sat Narkoba di area SPBU Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, pada Jumat (31/8) sekitar pukul 00.30 Wib.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba. Setelah diselidiki, ada seorang laki-laki berada diatas motor Honda CBR S 3092 IA. Gerak geriknya mencurigakan.

“Setelah didatangi anggota dan diperiksa ternyata ditemukan sabu. Tersangka langsung diamankan,” kata Wahyu Sri Bintoro.

Mantan Kapolres Bojonegoro tersebut menyampaikan, terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. “Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu plastik berisi sabu 0,50 gram, satu buah plastik klip, satu bekas bungkus rokok, satu tas, satu hanphone dan satu unit sepeda motor.(Yan)

Sumber:Humas Polres Gresik

 



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2PZsBoy
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments