Ticker

6/recent/ticker-posts

Rozali SH : Kuasa Hukum Tiyuh Marga Jaya Indah Angkat Bicara.

Detik.in,- Tulang Bawang.
Terkait terlapor Apratur Desa/Tiyuh Marga Jaya Indah Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Yang telah dilaporkan ke Polres Tubaba, oleh seorang warga Tiyuh Kibang Budi Jaya Kec, Lambu Kibang, Kab, Tulang Bawang Barat,Jum’at (21/09/2018).

Diceritakan Rozali, Pasca ganti rugi tanah tiyuh yang terkena gusuran TOL tahun 2018, Alan Abdullah, selaku bendahara di Tiyuh Marga Jaya Indah Kec, Pagar Dewa, yang dilaporkan ke Polres setempat oleh Mustarani, menurutnya tanah tersebut atas hak miliknya dalam keterangan laporanya di wilayah hukum polres tulang bawang, beberapa bulan yang lalau, Sehubungan dengan adanya laporan tersebut terkait hal yang tertuang dalam laporannya atas dugaan penyerobotan dan mengambil uang pencairan dana ganti rugi tanah yang terkena Tol senilai Rp 653.000.000 ( Enam Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah), yang diterima oleh apratur tiuh, tidak terimanya Mustarani hingga dia melaporkan Apratur Tiyuh Marga Jaya Indah ke Polres setempat.

“Sekitar tahun 2001 ada program Prona, tanah seperempat hektar yang diusulkan di lokasi hibah, penjual adalah Mustarani, oleh Ali waris Dewansyah Bin Pasirah, tanah tersebut di permasalahkan, maka diselesaikan melalui Desa, atas penyelesaian tersebut lokasi lahan sekolah seperempat dipindahkan ke lokasi objek sengketa yang juga merupakan hak milik pesirah, jadi bukan tanah milik pelapor (Mustarani), “terang Rozali Di Ruang kerjanya.

Lanjut Rozali, Dengan adanya persolan hukum yang belum terselesaikan dan pemberitaan dari salah satu media, pihaknya selaku kuasa hukum Tiyuh Marga Jaya dengan tegas mengatakan. “Pada tahun yang terdahulu Bapak pasirah pemilik umbul menghibahkan tanah kepada tiyuh marga jaya 15000.M3 ( Satu Hektar Setengah ) yang setengah hektar untuk pendirian sekolah, satu hektar untuk lapangan, saat itu mustarani yang sedang menjabat babinsa, memang benar ada pembelian tanah 2 hektar dan juga diberi garapan 2 hektar oleh tuan pasirah, namun tanah yang saat ini diakui oleh mustarani, objek tanah tersebut bukan tanah yang terkena ganti rugi TOL atas pengakuan miliknya mustarani, tanah Tiyuh Marga Jaya Indah yang terkena ganti rugi TOL, adalah tanah aset Tiyuh atas hibah Dewan Bin Pasirah, bukan hibah Mustarani, 2 hektar jual beli antara Mustarani dengan Pesirah, 2 hektar diberi oleh Pesirah, jadi 4 Hektar, “tambahnya.

Tanah yang diakui Mustarani adalah miliknya Dewan Bin Pasirah Almarhum yang dihibahkan Dewan kepada Tiyuh Marga Jaya, dalam peristiwa tersebut ada hibah Pasirah almarhum kepada Tiyuh Marga Jaya dijualkan oleh Mustarani, Namun Kapala Tiyuh Sulikan, saat itu menyelesaikan tentang persoalan tersebut antara Mustarani dan Dewan.

“Tidak benar, artinya jika ada yang mengatakan tanah yang saat ini menjadi persoalan hukum di Polres Tulang Bawang milik Mustarani, Kami selaku kuasa hukum Tiyuh Marga Jaya akan memperjuangkan atas Aset Tiyuh tersebut, Yang perlu diketahui uang ganti rugi TOL itu dikembalikan kepada tiyuh sebagai aset, diantaranya dibelikan tanah 1/2 hektar dibangun untuk Tempat Ibadah, dibagikan kepada masyarakat Tiyuh yang membutuhkan, tidak ada yang digelapkan oleh Apratur Tiyuh, dan tidak ada apratur Tiyuh Marga Jaya Indah yang menyerobot tanah milik Mustarani, “pungkasnya. (Muh)



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2MQpOuY
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments