BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan hak eksklusif tersebut manusia berusaha menjaga dengan cara mendaftarkan kelembaga karya cipta, namun dalam konteks ini penciptaan karya manusia menggunakan usaha dan pikiran sendiri dalam proses pembuatannya untuk menunjukkan keasliannya dan ciri khas yang berbeda dalam setiap karya seni adapaun karya seni tersebut adalah lagu.
Oleh karena itu untuk menghindari adanya unsur plagiasi. Muncullah sebuah undang-undang yang secara khusus untuk melindungi pemilik hak cipta baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, undang-undang hak cipta ini lahir untuk memberikan kepastian hukum kepada para seniman atau seorang yang secara undang-undang dijamin hak eksklusifnya terhadap ciptaannya. Hak cipta merupakan hak yang harus dilindungi karena hak cipta ini sebagai karya yang lahir dari seseorang, maupun suatu masyarakat yang menjadi penghargaan terhadap suatu karya.
Pelestarian terhadap hak cipta menjadi isu yang penting diera ekonomi global. Melihat tantangan perekonomian global yang semakin rumit. Di Indonesia sebagai Negara yang kaya akan budaya, seni dan lain sebagainya. Dengan begitu menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi hak cipta yang ada di negaranya. Perlindungan hak cipta melalui undang-undang hak cipta tentunya akan memberikan perlindungan hukum bagi para penciptanya. Perlindungan terhadap hak cipta ini penting sekali, selain itu hak cipta ini dapat menghasilkan keuntungan bagi para pemilik.
Hak cipta merupakan kekayaan yang tak ternilai harganya baik dilihat dari perspektif social, budaya, ekonomi, politik, maupun perspektif keberlanjutan sebuah karya yang mendapat perlindungan hukum. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta) Nomor 19 Tahun 2002 yang semakin memperjelas perlindungan hukum yang diberikan pemerintah untuk suatu karya cipta., khususnya disini karya cipta music atau lagu. UUHC disini menjelaskan adanya kepastian hukum antar pencipta atau pemegang hak cipta dengan suatu ciptaan yang ada memberikan perlindungan yang utuh kepada pemilik hak cipta. Jadi jika ada yang menggunakan lagu mereka harus menggunakan prosedur yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, seperti harus adanya pemberian lisensi dari pihak pencipta lagu kepada pengguna lagu, jangka waktu penggunaan dan berapa royalty yang harus diberikan oleh pengguna hak cipta kepada pemilik hak cipta. Jadi tidak langsung menggunakan begitu saja.
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2NHNIdf
via IFTTT
0 Comments