Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembahasan Perubahan KUA & PPAS Pemkab Lampura Tahun Anggaran 2018.

Detik.in,- Lampung Utara.
Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangku Negara S,. STP, MH,. Sidang Paripurna dalam pembahasan perubahan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Perioritas plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Di DPRD Setempat. Selasa, (25/09/2018)

Dalam sebutannya Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangku Negara S,. STP, MH,. Mengatakan, “Saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan, serta hadirin yang saya hormati, Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,serta Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, maka sebagai tindak lanjutnya, disusunlah rancangan KUA dan PPAS atas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daearh Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018.

Lanjut Bupati, menerangkan, bahwa dokumen Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) memuat rancangan program prioritas dan berpatokan pada batas maksimal anggaran.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa perubahan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Perioritas plafon Anggaran Sementara (PPAS) ini merupakan landasan dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Perubahan (RAPBD-P). Pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA), memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 Tahun. Sedangkan pada dokumen Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) memuat rancangan program prioritas dan patokan batas
maksimal anggaran, yang diberikan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
untuk Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(RKA-SKPD).

Selain Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyampaikan, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018.”Saudara Ketua,Wakil Ketua dan Anggota Dewa, serta hadirin yang saya hormati Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 perlu untuk dilakukan, sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi.Maka dihadapan Rapat Paripurna DPRD yang terhormat ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018, untuk dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan Prosedur yang berlaku.

Pihak Pemkab juga berharap untuk di koreksi serta masukan yang bersifat konstruktif dari segenap Anggota Dewan Kabupaten setempat.

“Kami berharap kiranya dalam proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018. Nantinya, ada berbagai tanggapan, koreksi serta masukan yang bersifat konstruktif dari segenap Anggota Dewan yang terhormat, agar dapat menyempurnakan kedua dokumen tersebut. Kami juga berharap kiranya Rancangan KUA dan PPAS atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018 ini dapat segera mungkin kita sepakati bersama, yang dituangkan dalam bentuk
nota kesepakatan, sehingga kedua dokumen tersebut dapat kita jadikan sebagai landasan dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P), Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018,”pungkasnya. (Rilis/ADV)



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2R0ssBB
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments