Ticker

6/recent/ticker-posts

Jenis atau Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual

Secara garis besar, HAKI dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

  1. Hak Cipta (copyright)

Pengaturan hak cipta terdapat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ide dasar system hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Perlindungan hukum ini hanya berlaku kepada ciptaan yang telah mewujud secara khas sehingga dapat dilihat, didengar dan dibaca.[1]

2. Hak Atas Kekayaan Industri (Industrial Property) yang terdiri dari:

a. Hak Merek (Trademark)

Pengaturan hak merek terdapat dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001.

Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Menurut Prof. Moleengraaf, “Merek yaitu dengan mana dipribadikanlah sebuah barang tertentu untuk menunjukan asal barang dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang atau perusahaan lain”.[2]

b. Hak Paten (Patent)

 Pengaturan hak paten terdapat dalam Undang-undang Nomor 14   Tahun 2001.

Hak paten adalah hak khusus yang diberikan berdasarkan Undang-undang oleh pemerintah kepada orang atau badan hukum yang mendapatakan suatu penemuan (invention) dibidang teknologi.   Berdasarkan hak tersebut maka si penemu untuk dalam jangka waktu tertentu dapat melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau melarang orang lain menggunakan suatu cara mengerjakan atau membuat barang tersebut (method, process). Paten tersebut diberikan atas dasar permintaan.[3]

c. Hak Produk Industri (Industrial Design)

Pengaturan desain industri diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000.

Desain produk industri sebagai salah satu dari hak milik intelektual, mempunyai objek pengaturan atas karya yang berupa gambar atau model awal dari suatu barang yang akan dibuat secara massal. Di Indonesia menurut penjelasan pasal 17 Undang-undang No 5 Tahun 1984 tentang industri, dinyatakan bahwa desain indutsri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri.

d. Rahasia Dagang

Rahasia dagang diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000.

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.[4]

e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu(Lay-out Design Integrated Circuit)

Desain tata letak sirkuit terpadu diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000.

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikondukter yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakkan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.[5]

      [1] Drs. Muhammad Djumhana, SH. dan R. Djubaedillah, SH, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

      [2] Ibid., hlm 154

      [3] Ibid., hlm 111

      [4] Nurrachman, Opcit., hlm 149

      [5] ibid., hlm 133



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2oyyRHd
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments