Detik.in,- Lampung Utara.
Dalam kurun waktu dua minggu pelaksanaan Opsrasi Sikat Krakataui 2018, Polres Lampung Utara berserta Polsek jajaran berhasil ungkap 14 kasus tindak kejahatan Curas, Curat Curanmor (3C) dengan 19 orang tersangka.
Hal ini disampaikan Waka Polres Lampung Utara Kompol Yustam Dwi Heno, S.I. K, S.H.M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K didampingi oleh Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K beserta jajaran, saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Utara, Senin (03/09/2018).
Terungkapnya 14 kasus dengan 19 tersangka itu berdasarkan hasil Operasi Sikat Krakatau 2018 yang dilaksanakan sejak tanggal 20 Agustus hingga 2 September 2018, dengan sasaran kasus C3 (curas, curat, dan curanmor) serta kepemilikan senjata api ilegal.
Menurutnya, dari 19 tersangka pelaku 3C yang diamankan dua diantaranya pelaku curat dan curanmor merupakan Target Operasi (TO) Polres Lampung Utara.
“Adapun kasus yang kita ungkap adalah satu kasus curas dengan duapelaku, delapan kasus curat dengan 12 pelaku, dua kasus curanmor dengan satu pelaku, Dan empat kasus curatmor dengan empat pelaku,” terangnya.
Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil, tujuh unit motor, tiga handphone, dan lain lain sebanyak sembilan buah seperti besi, kayu, rantai, dompet, BPKB, Sandal.
Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus 3C ini, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan secara terukur dengan terpaksa melumpuhkan dengan timah panas dua pelaku curas atau begal pada bagian kakinya.
“Pihaknya berharap dengan digelarnya Ops Sikat karakatau 2018 ini, para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Lampura akan berkurang,” pungkasnya.(*rls/IWO)
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2PteNS2
via IFTTT
0 Comments