Detik.in,- Lampung Utara.
Guna peningkatan pendaftaran tanah keluster 3 menjadi kluster 1 (Sertifikat) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) gelar rapat koordinasi pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) Di Ruang Tapis Kabupaten setempat, rabu (05/09/2018).
Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP.,M.H., melalui Yuzar, Asisten 1, menyampaikan bahwasanya pembuatan sertifikat tersebut adalah satu program yang berasal dari Pemerintah Pusat.
“Ini program Pusat untuk pembuatan sertifikat tanah, dan dalam pembuatannya tidak berbiaya, Cuman ada peraturan bupati yang resmi untuk berbiaya 200 ribu per sertifikat, “kata Yuzar.
Selain itu Agus Purwanto, A. Ptnh., SH., MH, selaku perwakilan dari BPN menyampaikan tujuannya agar program Pusat tersebut dapat terlaksana.”Minimal kita bisa mengurangi sengketa Batas, sengketa kepemilikan dan sebagainya, “kita Agus dalam menyampaikan sambutannya.
Dia juga berharap untuk seluruh Kepala Desa agar dapat saling bekerja sama dalam menjalankan program pusat,” saya mohon bantuan dari bapak, ibu sekalian untuk dapat membantu kami dalam mensukseskan program ini, karena sangat di sayangkan bila anggaran yang dikeluarkan oleh pusat tidak terealisasi, “pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut yang dihadiri tiga Camat dari sembilan Kecamatan yang di Undang, dengan peserta 50 kepala Desa yang berada di Kabupaten Lampura. (Muh/IWO)
Reporter : Muhammad S Is., S. Pd.
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2NNWdUf
via IFTTT
0 Comments