Detik.in,- Lampung Utara.
Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara berhasil meringkus R (36) warga Desa Madukoro Kotabumi Utara Lampung Utara DPO kasus pencurian sebuah HP milik seorang pegawai pukesmas Desa Madokoro, Senin (3/9/2018).
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K mengatakan, tersangka diketahui seorang residivis tahun 2014 lalu ditangkap karena diduga melakukan pencurian sebauh HP Nokia milik Dety (21) seorang pegawai Pukesmas Madukoro Kotabumi Utara pada 15 juli 2018 lalu.
Lanjut Kapolsek, dimana tersangka melakukan pencurian Hp korban yang berada di dalam kamarnya dengan mengunakan satu buah batang bambu yang ujunya diikat dengan sendok. “Saat korban lengah Hp yang diletakan dalam kamarnya berhasil diambilnya tersangka,” kata Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti sebuah HP Nokia milik korban, dan sebatang bambun yang dipergunakan untuk mengambil barang korban. “Tersangka kita amankan ke Polsek Kotabumi Utara untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Aris.(*Rls/Ms)
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2wElHvN
via IFTTT
0 Comments