Detik.in,- Lampung Utara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara buka pendaftaran Bakal Calon anggota legislatif (Bacaleg) Tahun 2019 yang akan dibuka pada tanggal 4 Juli sampai dengan 18 Juli tahun 2018. Hal itu disampaikan ketua KPU Lampura H. Marthon., SE di dampingi oleh Istiandani Kabag Umum Saat ditemui diruang kerjanya. Senin (2/7/18).
Marthon, Menjelaskan bahwa pihaknya sudah siap menerima pendaftaran bagi para Bacaleg mulai dari tanggal 4 Juli mendatang hingga tanggal 18 Juli 2018.
“Pengumuman pendaftaran dimulai dari tanggal 1-3 juli 2018, untuk masa pendaftaran nya dari tanggal 4 hingga 18 juli 2018. Dimasa pendaftaran itu juga kita langsung lakukan verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran seperti dari partai politik dalam mengajukan calon, dimasa itu juga jika ada persyaratan yang tidak lengkap akan langsung kita koordinasikan dengan partai politik tersebut,”Ungkap ketua KPU.
Dikatakan H.Marthon., SE untuk persyaratan sendiri sudah jelas mengacu kepada peraturan KPU Normatif ada banyak persyaratan, namun berdasarkan salah satu peraturan KPU ada satu persyaratan harus melampirkan rujukan dari Rumah Sakit harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Ada ketentuan masalah terkait Tes Kesehatan, yang tadinya mengisyaratkan harus melampirkan surat keterangan rujukan sehat jasmani dan rohani,”Katanya.
Untuk diketahui, lanjut ketua KPU, setiap partai politik dapat mengajukan calon dari sesuai daerah pemilihannya (Dapil) namun partai pengusung Bacaleg, dari jumlah para Bacaleg harus mengikut sertakan Bacaleg perempuan minimal 30% dari pada Bacaleg laki-laki.
“Dari masing-masing Dapil nanti akan direkrut 10-12 kursi anggota dewan, jadi dari jumlah tersebut untuk jenis kelamin Bacaleg minimal harus ada 30% peserta perempuan, misalnya ada 7 Bacaleg laki-laki 3 nya harus Bacaleg perempuan,”Ujarnya.
Selanjutnya Marthon mengharapkan agar pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 dapat berjalan dengan baik karena memang cukup berat, karena panitia pelaksana tingkat kecamatan bukannya ditambah melainkan dikurangi dari lima anggota menjadi tiga anggota saja.
“Saya berharap semoga pelaksanaan ini bisa berjalan dengan maksimal karena baru pertama kita melaksanakan pemilu serentak yaitu Pileg dan Pilpres secara bersamaan, sementara untuk TPS didesa atau kelurahan jumlahnya ditambah menjadi dua kali lipat dari pada pelaksanaan Pilkada kemarin,”pungkasnya.(R/Muh)
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2KD0fAh
via IFTTT
0 Comments