Ticker

6/recent/ticker-posts

Berulang Kali Lakukan TP Curat, E Akhirnya Diringkus Team Resmob Sat Reskrim Polres.

Detik.in,- Lampung Utara.

Dasar Laporan Polisi Nomor :LP/ 1005/ XII/ 2017/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 16 Desember 2017.Adapun pelaku yang berhasil diamankan, E (29)Bin SA yang kesehariannya sebagai Pemulung, Alamat Dusun Terpandi Kelurahan Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Team Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara degan dibantu info IT jatanras Polda Lampung dan telah berhasil ungkap kasus TP Curat sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pada hari Sabtu tanggal (14/07/2018) sekira pukul 17.30 Wib.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah Barang bukti yakni satu unit HP Samsung J7 warna putih hasil TP, Satu unit HP Samsung A7 warna gold hasil TP, Satu Sepedah yang digunakan pelaku, Gunting baja untuk merusak gembok.‎

Berdasarkan pengakuan pelakunya pelaku pernah melakukan TP serupa sebanyak tujuh kali yaitu di Alfamart Payan Mas pada tahun 2017, Alfamart depan Bank BRI Cabang Alamsyah RPN tahun 2017,Counter Global sel tahun 2017,Alfamart Inpres tahun 2017,kemudian Alfamart depan Bank BRI Cabang Alamsyah tahun 2018.
Untuk data LP ungkap segera disusulkan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dum(*)



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2zCaaC5
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments