Detik.in,-Lampung Utara.
Personil Sat Sabhara Polres Lampung Utara mengamakan Widada (35) warga Desa Sukamaju Rt.001 Rw.002 Kecamatan, Bunga Mayang Kabupaten. Lampung Utara (Lampura)yang kedapat membawa 10 jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM), Rabu (4/7/18).
Pelaku diamankan pada saat melintasi di jalan Ahmad Akuan (depan lapangan futsal) Kel. Sribasuki Kec. Kotabumi Kab. Lampura yang tidak dapat menunjukan surat izin niaga kepada petugas.
Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP H. Syahrial, Sip, M.H mengatakan, pelaku diamalan karna mengangkut minyak BBM jenis Premium (Bensin) sebanyak 10 jerigen warna Biru ukuran 35 (tiga puluh lima) liter, “Di angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Suzuki Futura warna Hitam,”Kata Syahrial.
Pelaku memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli dari SPBU Pertamina Hi. Yusuf di Jalan Alamsyah RPN Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampura. Pelaku membeli dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per-liter sudah termasuk ongkos mengecor sebesar Rp. 1.050,- (seribu lima puluh rupiah) per-liter.
Lanjut Kasat Reskrim, BBM tersebut dijual di kios eceran milik pelaku di Desa Sukamaju Rt. 001 Rw. 002 Kec. Bunga Mayang Kab. Lampura seharga Rp.8.500, dalam setiap penjualan BBM tersebut saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.
Saat ini pelaku sudah diamakan di Polres setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut, “kalau terbukti pelaku akan kita jerat dengan Pasal 53, Pasal 55 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas”, papar AKP H. Syahrial, Sip, M.H.(*)
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2KsJF70
via IFTTT
0 Comments