Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S.IK. MM dalam press release penangkapan Narkoba seberat 3 kg

 

Polres Sanggau –
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S.IK. MM dalam press release
penangkapan Narkoba seberat 3 kg selasa (29/5/18) di Aula Wira Pratama Polres
Sanggau.

Hadir Komandan Kodim 1204 Letkol Inf Herry Purwanto, S.Sos Tokoh Agama, tokoh
Masyarakat, Kabag Ops, Kasat Narkoba dan para Kapolsek jajaran Polres Sanggau.

Barang haram seberat 3 kg yang di amankan pada Jumat (25/05) sekira pukul 19.30
Wib di Dusun Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau beserta Tsk An. SA1
dan SA2 di tangkap anggota Polsek Entikong berawal dari adanya informasi dari
masyarakat bahwa ada seorang yang membawa kardus yang mencurigakan.

Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, SH mendapatkan informasi adanya Tindak
Pidana Narkotika langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan
penyelidikan, kemudian anggota polsek entikong  setelah di TKP melakukan
pengintaian sekitar 20 menit tepatnya pada pukul 17.30 wib muncul seorang menggunakan
Yamaha nopol KB 3195 UQ keluar dari rumah tersebut, selanjutnya dilakukan
pengejaran oleh anggota Polsek Entikong sampai ke Dusun Semeng Desa Semanget
Kecamatan Entikong.

Setelah berhasil diberhentikan dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Entikong
terhadap barang bawaan berupa kardus indomie  dan dari hasil pemeriksaan
didalam kardus ditemukan barang-barang berupa rokok merk Parkway serta 3
kantong warna kuning yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kurleb 3 Kg.

Selanjutnya Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan
pengembangan.

Adapun keterangan yang didapatkan dari hasil introgasi awal terhadap Pelaku
yaitu, bahwa Narkotika jenis Sabu didapatkannya dari seseorang di Dusun
Entikong an. SA1  Atas keterangan dari Pelaku Selanjutnya anggota Polsek
Entikong melakukan penangkapan.

Terhadap sdr. SA1 juga ditemukan uang senilai RM 200, dari keterangan sdr. SA2
bahwa dirinya hanya menerima upah sebesar RM 200 untuk mengeluarkan barang
tersebut.

Selanjutnya sdr. SA1 dan BB uang sebesar RM 200 dibawa ke Mapolsek Entikong
untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas penangkapan tersebut kemudian Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kuriawan
memberikan Press Reliase dihadapan awak media di Mapolres Sanggau, Selasa
(29/5/2018).

Penulis : Sukadar dan
Denny Ardiyanto



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2Lgh80O
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments