Ticker

6/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum Sahrul Angkat Bicatra Terkait Kematian Balita Di RSHK.

Deti.in,- Way Kanan.
Rozali SH dan Ansorullah SH.I selaku Kuasa huhum Sahrul Sidik Se bin Tarmizi menyayangkan pihak Rumah Sakit Umum Haji Kamino Baradatu-Way Kanan, Tiuhbalak, Lampung.yang menolak pasien yang meminta untuk di rawat, hingga mengakibatkan kematian Andara Fathi Sholeha putri dari pasangan Darwin saputra dengan Herawati S.Sos yang beralamatkan dikampung Bengkulu kecamatan Gunung Labuhan, kabupaten Way kananjumat (20/07/2018).

Rumah sakit tersebut, seharusnya sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien yang meminta untuk dirawat, Dikatakan Rozali SH bersama Ansorullah SH.I saat di konfimasi di kantor LKBH-PHI Jl. Ahmad Akuan No. 143 Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara. terkait musibah kejadian yang menimpa keluarga Tarmizi.

“Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien.Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien, serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.”Kata Rozali SH

Ditempat yang sama dia juga menjelaskan dasar undang-undang tentang kesehatan dimana tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan harus bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa klaennya.

“Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”Pungkasnya.(Muh)



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2Nyssq7
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments