Ticker

6/recent/ticker-posts

 Setya Novanto Minta Izin Kepada Majelis Hakim Agar Bisa Temui Keluarganya

Setya Novanto meminta izin kepada majelis hakim agar bisa menemui keluarganya. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu ingin bertemu dengan keluarganya setiap sebelum menjalani sidang.

“Sebelum sidang ditutup, pertama, saya minta izin kepada JPU (jaksa penuntut umum) mengenai kalau setiap pagi atau persidangan, izin agar terdakwa bisa ketemu dengan keluarganya sebelum sidang,” ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

Maqdir pun mempertanyakan apakah Novanto memang dilarang bertemu keluarganya atau tidak. Apabila benar, maka dia ingin memastikan kebenarannyaAkan tetapi dalam persidangan beberapa kali persidangan ini agak sedikit kendala diperbolehkan setelah persidangan. Makanya kami bertanya apakah ini ada secara resmi larangan karena menahan terdakwa ini hakim. Apakah memang ada larangan selama persidangan untuk bertemu keluarga sejak hadir di gedung,” ucap Maqdir.

Selain itu, Maqdir juga meminta agar jaksa KPK bisa menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa sebelum waktu sidang. Menurutnya, hal itu penting agar pihaknya bisa menyiapkan pertanyaan lebih dulu.

“Kami permohonan minggu lalu keterangan saksi yang hendak dipanggil mohon kiranya kami diberikan informasinya,” ucap Maqdir.

Menanggapi itu, ketua majelis hakim Yanto mengatakan tidak ada larangan Novanto bertemu keluarga sebelum sidang dimulai. Namun menurut Yanto pengacara harus berkoordinasi lebih dulu dengan jaksa terkait hal itu.

“Demikian permintaan permohonan penasihat hukum, pertama permohonan sebelum sidang keluarga diizinkan bertemu. Kemudian dari majelis tidak pernah melarang, Itu teknis JPU, saudara koordinasi dengan JPU, keluarga yang mau bertemu dengan terdakwa,” ucap Yanto.

“Kedua, minta agar saksi dihadirkan diberitahukan. Sama juga saya tapi berkas besar punya. Makanya sedia payung sebelum hujan,” ujar Yanto menambahkan.

Sumber: detik.com



from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2mF6NRL
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments