Ticker

6/recent/ticker-posts

Fredrich Yunadi Daftarkan Gugatan Praperadilan Kliennya Di Pengadilan Negeri Jaksel

Kuasa hukum tersangka obstruction of justice (OJ)Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 18 Januari 2018. Gugatan itu untuk mematahkan penetapan status tersangka Fredrich oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi penyidikan tersangka kasus mega korupsi e-KTP Setya Novanto.

“Praperadilan ini kami ajukan berdasarkan permintaan Pak Fredrich atas beberapa hal, yakni penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang tidak sah,” kata Refa usai mendaftarkan gugatannya.

Refa mendaftarkan gugatan praperadilan Fredrich ditemani oleh enam tim kuasa hukum lainnya yang juga berasal dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Refa tiba sekitar pukul 11.15 WIB dengan membawa berkas gugatan praperadilan tersebut.

Refa menilai penyitaan barang bukti dari penggeledahan kantor Fredrich. Menurut Refa, KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan pasal yang menyebutkan tindakan menghalangi penyidikan. Refa mengatakan, KPK menyita dokumen pribadi Fredrich terkait rapat pemegang saham yang tidak berkaitan dengan penghalangan penyidikan e-KTP.

“Yang disita itu hampir semua enggak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal yang disangkakan,” kata Refa.

Selain itu, penyitaan barang bukti oleh KPK juga dianggap Refa mencederai Undang Undang Advokat. Dia mengatakan, dalam UU tersebut seluruh dokumen seorang pengacara tidak boleh disita atau diperiksa.

Refa juga menyoroti penangkapan Fredrich yang dianggapnya tidak sah. Penangkapan Fredrich secara paksa dilakukan di hari yang sama ketika kliennya itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Padahal, timnya sudah meminta KPK untuk menunda pemeriksaan Fredrich karena kliennya itu hendak menjalani sidang kode etik sebagai pengacara. Atas alasan tersebut, Refa menilai penangkapan Fredrich tidak sesuai Pasal 112 ayat 1 Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP).

“Penangkapan itu tidak sesuai karena seharusnya orang kalau dipanggil enggak ada, dipanggil lagi. Tapi ini malah ditangkap,” kata Refa.

Kini, Refa dan tim kuasa hukum Fredrich tengah menunggu jadwal pelaksanaan sidang praperadilan tersebut. Pengadilan Jakarta Selatan nantinya akan memutuskan sidang perdana praperadilannya.

“Kami enggak bisa memastikan karena itu kewenangan pengadilan. Tapi biasanya secepat mungkin,” ucap Refa.

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya.

Penetapan Fredrich sebagai tersangka bermula dari kecelakaan yang dialami Setya Novanto pada 16 November 2017 . Saat itu, mobil Fortuner hitam yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru. Fredrich saat itu mengatakan Setya mengalami luka parah hingga tak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Permata Hijau.

Saat itulah Fredrich disinyalir telah memesan kamar perawatan very important person (VIP) sebelum kecelakaan terjadi.

Hingga Kamis, 11 Januari 2018, sudah ada 26 saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Para saksi berasal dari unsur pegawai rumah sakit, perawat, manajemen dan direktur rumah sakit, serta anggota partai politik.

Sumber: Tempo.co



from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2Dm6u8R
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments