Ticker

6/recent/ticker-posts

Ustad Zulkifli Ali Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Ustad Zulkifli Muhammad Ali telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Hal ini karena polisi menduga Zulkifli mengucapkan argumentasi yang bernuansa SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, ditetapkannya Zulkifli sebagai tersangka setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah alat bukti.

“Jelas kalau misalnya seseorang ditetapkan tersangka minimal dua alat bukti dilakukan pemeriksaan untuk menentukan adanya unsur tindak pidana, bahwa Zulkifli itu melanggar beberapa aturan hukum,” kata Iqbal di Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

Oleh karena itu, Iqbal menyebut keterangan sejumlah saksi masih diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Zulkifli.

“Sekarang sudah beberapa saksi diperiksa, kemudian juga yang bersangkutan akan diperiksa,” terang Iqbal.

Lebih jauh, mantan Kapolrestabes Surabaya ini menuturkan, pihaknya masih akan memerlukan barang bukti lain untuk melengkapi keterangan dari Zulkifli.

“Penyidik mendapatkan fakta dia melanggar. Opini atau pandangannya seolah serangan masif untuk menyerang negara,” pungkas Iqbal.

Sumber: Jawapos



from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2rfDZUF
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments