Tujuh tersangka kasus judi jenis dadu di Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam tangkapan Satreskrim Polres Bintan beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangjungpinang, Senin (15/1/2017).
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi kuasa Tarigan mengatakan, ketujuh tersangka Ma�in (39), La udin (37), Zuhri (25), Andika (22), Rizal (22) Tagor Raja Gukguk alias aritonang (35) dan Parningotan Hutabalian alias Nainggolan (29) dilimpahkan ke Kejaksaan Nageri Tanjungpinang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, berkas bersama tersangkanya langsung kita serahkan ke Kejaksaan untuk proses di Pengadilan,” ungkap Adi kuasa Tarigan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian. Saat dilakukan penangkapan diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik yg bertuliskan angka-angka permainan judi jenis dadu, 1 (satu) buah tutup dadu berlakban hitam, 3 (tiga) buah dadu.
Selanjutnya 1 (satu) buah mangkok kecil, 1 (satu) batang ranting kayu, 1 (satu) buah lampu cas LED. Sejumlah uang dari para tersangka berjumlah Rp 1.060.000, uang sejumlah Rp 40.000, uang sejumlah Rp 70.000 dan uang sejumlah Rp 5.000.
“Tahanan saat diserahkan dalam keadaan sehat, serta barang bukti lengkap. Hingga saat ini, kita terus memantau kegiatan judi di tengah masyarakat, guna mengantisipasi agar segala bentuk jenis perjudian di Bintan,” tegasnya.
Sumber: BatamToday.com
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2DjM3ZG
via IFTTT
0 Comments