BPJS Kesehatan mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS.
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Zoni Anwar Tanjung menjelaskan, Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada, salah satunya melalui mekanisme pendaftaran melalui dropbox di Kantor Kecamatan, se-Kota Batam.
“Kami sudah menyediakan dropbox di setiap kecamatan di Kota Batam, untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai pesertaan JNK-KIS,” katanya, Senin (15/1/2018).
Kini calon peserta tidak perlu mengantri panjang di Kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan memasukkan berkas ke kotak pendaftaran yang terdapat di kantor kecamatan. Masing- masing wilayah nanti akan segera proses.
“Untuk saat ini kami sudah menyebarkan 3 unit dropbox di kantor kecamatan wilayah Kab Karimun dan 1 unit di Kantor Layanan Operasional Kabupaten Karimun di Meral. Untuk wilayah Batam, kami menyebarkan 12 unit dropbox di seluruh kantor kecamatan wilayah Batam,” jelasnya.
Untuk pendaftaran via dropbox, calon peserta terlebih dahulu mendatangi kecamatan untuk menyerahkan berkas, kemudian nanti akan dikonfirmasi dan dicatat oleh petugas di kecamatan atau Kader JKN-KIS di masing-masing kecamatan. Kemudian nanti pihak BPJS Kesehatan akan mengambil berkas dan menginput data.
“Setelah data diinput, calon peserta akan menerima virtual account dan melakukan pembayaran 14 hari kemudian, setelah melakukan pembayaran pihak BPJS Kesehatan akan mencetak kartu peserta JKN-KIS lalu akan didistribusikan kepada peserta,” terangnya.
Berbagai inovasi dan terobosan dilakukan untuk dapat memenuhi target kepuasan peserta yang saat ini sudah mencapai 78,6 persen dari target sebesar 80 persen.
“Meningkatkan kepuasan peserta serta memberikan kemudahan bagi calon peserta untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN-KIS,” kata Zoni.
BPJS Kesehatan juga melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan diantaranya melalui Website BPJS Kesehatan pada Menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui Hotline Service dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.
Sumber: BatamToday.com
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2FCO01r
via IFTTT
0 Comments