Pemeriksaan Ketua Umum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam kasus teror penyidik KPK Novel Baswedan berakhir setelah 9 jam. Dahnil menyebut tak ada pertanyaan polisi soal ‘mata elang’.
“Nggak ada pertanyaan itu,” ujar Dahnil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Dahnil diperiksa mulai pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.40 WIB, Senin (22/1/2018). Dahnil diperiksa 9 penyidik dengan pertanyaan sebanyak 24 poin.Setelah diperiksa, Dahnil mengatakan ia merasa pesimistis polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya pesimis polisi mau menuntaskan kasus ini, jadi pertanyaan ini yang banyak disampaikan (dalam pemeriksaan),” ujar Dahnil.
“Kenapa saya pesimis dan sebagainya, di akhir saya sebutkan saya sampaikan polisi (seharusnya) terbuka dengan banyak kritik terkait dengan kasus ini dan saya terus akan mengkritik proses penyelesaian masalah ini,” tuturnya.Dahnil tetap mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus tersebut.
“Ini bisa dipercepat kalau kemudian pak presiden itu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dan itu akan sangat membantu polisi,” imbuhnya.
Dahnil yakin polisi punya cara tersendiri dalam mengungkap kasus. Tetapi di sisi lain, ia menolak tidak menutup kemungkinan polisi juga memiliki keterbatasan dalam proses pengungkapan tersebut.
“Saya yakin polisi punya kapasitas untuk mengungkap kasus ini secara teknis, tetapi bisa jadi polisi punya keterbatasan apabila berhadapan dengan hal-hal teknis nonteknis itu bisa politik. Nonteknis itu bisa hal-hal yang lain yang itu–yang juga saya nyatakan di salah satu acara media nasional itu–jadi itu yang banyak digunakan oleh penyidik,” jelasnya.
Dahnil diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya sebagai narasumber di Metro TV dalam program Metro Realitas bertajuk ‘Benang Kusut Kasus Novel’ yang ditayangkan pada 8 Januari lalu itu. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya ingin mengklarifikasi beberapa hal yang diungkapkan oleh Dahnil dalam wawancara tersebut.
“Kita klarifikasi yang disebutkan itu pelakunya ‘informan polisi’, itu siapa. Saksinya berbeda dengan kepolisian, saksinya siapa?” kata Argo, Senin (21/1).
Sumber: Detik.com
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2ruguYf
via IFTTT
0 Comments