Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menjadi pabrik pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC). Kini polisi memburu tersangka lain dalam kasus itu.
“Ada yang saya kejar bahwa ini berafilisi dengan daerah tetentu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018). Namun, dia belum mau membuka daerah mana yang dimaksud lantaran tersangkanya masih dikejar. Sejauh ini sudah 6 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sekarang ada 6 orang tersangka,” ujarnya.
Barung mengatakan pihaknya masih menyelidiki penjualan PCC itu. Sebab dengan harga yang murah, pil PCC diduga juga tersebar di daerah.
“Jadi apa yang dilakukan Polres Sidoarjo menindaklanjuti daripada temuan masyarakat. Awalnya Pengedar ini ditemukan dulu. Ini kan paling murah meriah harga Rp 20-30 ribu. Kemudian digerebek beberapa gudang di sana. Kelanjutannya menelusuri karena ada rangkaian dari pabrik ini yang bernuansa ke daerah tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menggrebek rumah kontrakan di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Rumah seluas 5×12 meter itu digunakan untuk menyimpan 5.335.000 butir pil PCC yang dikemas ke dalam 106 dus dan 45 botol.
Sumber: Detik.com
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2mGrBYj
via IFTTT
0 Comments