Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk Abdul Hamid (44), pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 1.608 gram atau 1,6 kilogram. Abdul Hamid dibekuk di Bengkong, Kamis (11/1/2018) malam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, penangkapan dilakukan pukul 21.45 WIB tepat di pinggir jalan depan Alfamart Bengkong Laut.
“Satu orang dibekuk di pinggir jalan kawasan Bengkong. Sabu itu dikemas dalam dua bungkus, satu menggunakan lakban dan satunya di dalam bungkusan teh,” ungkap Hengki yang didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agung Gima Sunarya, Senin (15/1/2018).
Dilanjutkan, pihaknya awalnya mendapat informasi ada seseorang yang membawa sabu. Setelah mendapatkan ciri-cirinya, langsung dilakukan pengintaian.
“Saat melewati jalan dekat Golden Prawn dengan mengendarai sepeda motor, anggota dari Subnit IV Unit II Satres Narkoba langsung mencegat,” jelasnya.
Saat diperiksa, sabu itu ditemukan digantung pada dasbor motor yang ia kendarai. “Pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Barelang untuk proses selanjutnya,” pungkas Hengki.
Sumber: BatamToday.com
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2FArrdH
via IFTTT
0 Comments