Petugas Bea dan Cukai Batam yang betugas di Bandara Hang Nadim mengamankan seorang calon penumpang Citylink. Dari tangannya, ditemukan sebanyak 1.283 gram atau 1,2 kilogram narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (Kabid BKLI KPU BC) Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, mengatakan, penggagalan itu dilakukan pada Selasa (31/1/2018).
“Satu orang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba tersebut. Proses selanjutkan telah kita limpahkan ke BNN Kepri,” ungkal Evy, Rabu (31/1/2018) sore.
Dijelaskan, penegahan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku yang bernama Ahmad Taufik (24).
“Saat barang bawaannya melewati mesin Image X-ray, anggota mencurigai sesuatu dalam bawaannya itu. Begitu diperiksa, ditemukan lima bungkus sabu yang disimpan dalam dinding alat pemasak nasi, atau rice cooker,” jelas Evy.
Pelaku berniat ingin membawa barang itu dengan tujuan Surabaya menggunakan pesawat Citylink sekitar pukul 13.30 Wib.
“Kita akan terus meningkatkan pengawasan untuk menekan upaya penyelundupan, terutama narkoba,” pungkas Evy.
Sumber: Batamtoday
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2DPT6pD
via IFTTT
0 Comments