Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelaku Pencabulan Anak Di Karimun Kembali Terungkap

Pelaku pencabulan anak di Karimun kembali terungkap. Polisi mengamankan seorang laki-laki ZI (32) warga Paya Rengas Meral, Kabupaten Karimun.

Pencabulan tersebut terjadi pada September 2017 di 2 tempat yakni, Pondok DH di Kampung Sidorejo dan Kolam Renang Viarama Lubuk Semut.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari salah satu korban DN bercerita kepada pelapor pada Kamis, (11/1/2018) sekira pukul 16.00 wib, terhadap pelecehan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban.

“Setelah menerima laporan tersebut para saksi-saksi kita periksa dan di hari yang sama kita lakukan penangkapan terhadap ZI,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara, Senin (15/1/2018).

ZI saat melakukan aksi bejatnya membujuk rayu dengan memberikan korban uang sebanyak Rp 5 ribu serta mengajak korban untuk berenang.

Kabarnya pelaku tidak segan-segan untuk memaksa korban. Ketika korban menolak, pelaku tetap memegang kemaluan korban, dan pelaku juga mengancam agar tidak memberitahu kepada guru-guru atas perbuatannya.

“Saat melakukan aksinya, pelaku mencium pipi, memegang alat kelamin. Dan saat berenang di Viarama pelaku mencongkel dubur korban dengan menggunakan jari, selanjutnya pada malam harinya pelaku membuka resleting celana korban dan memegang alat kelamin korban,” ujar Lulik saat ditemui diruangannya.

Berdasarkan keterangan saksi korban, ada 14 anak lainnya yang pernah menjadi korban pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Sumber: BatamToday.com



from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2FE0upN
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments