Pernahkah anda merasa bosan atau tidak perlu lagi menggunakan kartu kredit dalam keseharian anda? Lalu anda berencana untuk menutup kartu kredit tersebut.
Tapi, tahukah anda, cara menutup kartu kredit tak semudah yang dibayangkan. Masih banyak langkah yang harus dilewati oleh pemegang kartu kredit hingga kartu benar-benar bisa ditutup. Ini artinya, habis bayar tagihan tidak bisa langsung selesai dan menggunting kartu begitu saja.
Berikut cara penutupan kartu kredit, berdasarkan hasil wawancara via telepon dengan customer service kartu kredit salah satu bank BUMN :
Seperti biasa anda akan diminta konfirmasi identitas kartu, mulai dari nomor, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung hingga alamat korespondensi atau alamat surat menyurat untuk tagihan.
Setelah identitas tersebut lengkap dan cocok. Maka anda akan ditanyakan keperluan dan alasan penutupan kartu kredit. Pastikan tagihan kartu kredit, bunga dan biaya materai telah dibayarkan.
Tapi, penutupan ini tidak bisa segera dilakukan, karena anda harus menunggu hingga 2 kali pencetakan tagihan. “Untuk penutupan harus menunggu 2 kali tagihan lagi, tidak bisa langsung ditutup hari ini juga,” kata customer service bernama Desi, saat dihubungi, Rabu (17/1/2018).
Ini artinya, jika anda mengajukan penutupan pada Januari, maka anda benar-benar bisa menutup dan terbebas dari kartu kredit pada Maret.
Dia menjelaskan, hal ini dilakukan agar billing benar-benar bersih dari tagihan. Karena itu, dia menyarankan agar kartu kredit diblokir sementara agar tidak bisa digunakan, sambil menunggu 2 kali tanggal cetak.
“Sambil menunggu 2 bulan lagi, kartu kredit bisa diblokir sementara. Supaya tidak bisa digunakan, ini juga tergantung kesediaan dari pemegang kartu,” ujarnya.
Nantinya setelah mendapatkan 2 kali billing yang bersih, maka pemegang kartu bisa langsung menelpon customer service kembali atau mendatangi kantor cabang bank penerbit. Hal ini untuk memastikan jika kartu benar-benar telah ditutup. Jangan lupa minta bukti penutupan kartu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sumber: Detik Finance
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2rdlIr3
via IFTTT
0 Comments