JAKARTA BARAT – Subnit Jatanras Unit Krimum, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di pimpin AKP Rulian Syauri, SH SIK dan IPDA Reza Arif Hadafi, STK,STK. telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 481 KUHP di Jl. Tawakal IV No. 10 kel. Tomang kec. Grogol petamburan Jakarta Barat, Sabtu (30/12/2017) pukul 00.10 wib.
Karena pelaku melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan, maka diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagaian kaki.
Korban bernama Marcellino Satriaman Harrio Pujo.
Tersangka berinisial (HN), TTL : Serang, 11-05-1983, Alamat : Kp. Kompa Pasirlaban , desa teras, kecamatan carenan, Serang, Banten
TKP penangkapan di Kp. Kompa Pasirlaban RT 05/ RW 02, desa teras, kecamatan carenan, Serang, Banten
Modus Operandi tersangka berinisial
(HN) mengantarkan motor hasil curian dari PO untuk dijualkan kepada AI.
BB yang di amankan,2 unit sepeda motor,4 unit HP,kunci letter T dan 1 buah obeng.
Kronologis Penangkapan,Berdasarkan hasil olah TKP dan informasi dari GPS ang terpasang di sepeda motor yang hilang, kemudian dilakukan pencarian terhadap sepeda motor tersebut dan diamankan seorang pelaku yang bernama AI, berdasarkan hasil introgasi AI, pelaku atas nama (Hn) berhasil diamankan.
Sumber berita: KOMPOL Purnomo Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat.
from Berita Polisi http://ift.tt/2DK09Qe
via IFTTT
0 Comments