Tindak kejahatan dengan menggunakan jaringan telekomunikasi memang sudah lama beredar. Dengan adanya program registrasi kartu SIM prabayar, dinilai bisa meminimalisir modus kejahatan, di antaranya modus ‘mama minta pulsa’.
“Jadi begini, hari ini oknum saya katakan tadi, dengan santai mengirim ‘mama minta pulsa, ‘mama minta kawin’, karena apa? Dia yakin nama dia tidak benar di perut operator. Cari saja wong nama dia tidak valid,” ucap Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Tapi sekarang, lanjut Merza, ketika datanya valid orang yang punya niat jahat akan ragu-ragu ketika melakukan hal itu. Takut nanti keberadaannya bisa diketahui bila terjadi pelaporan.
“Jadi jangan lihat kitanya sebagai yang dikirimi. Lihatlah orang yang memanfaatkan barang ini (ponsel) untuk melakukan tindakan yang tidak benar, dengan cara ini mereka mulai ngerem,” imbuhnya.
Merza belum bisa menyebutkan angka rasio penurunan modus kejahatan dengan adanya program ini. Hal ini karena program registrasi SIM Card prabayar memang baru berjalan dua hari, terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2017.
“Ini semua baru hipotesa yang sifatnya kualitatif. Siapa sih yang berani melakukan kejahatan kalau diketahui dia siapa? Saya sih tidak berani,” ujar Merza sembari bercanda.
Selama dua hari penyelenggaraan progeam registrasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menayatakan telah mengantungi 30.201.602 kartu SIM yang melakukan registrasi. Program registrasi ini ditunggu sampai tanggal 28 Februari 2018.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Profesor Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa program registrasi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan, dan keamanan kepada seluruh masyarakat. Masyarakat pun diimbau tidak perlu khawatir datanya akan bocor.
“Semua data pelanggan dijamin aman oleh operator. Hal ini karena program mengantungi sertifikasi ISO 27.001,” tegas Ramli.
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2lASZd0
via IFTTT
0 Comments