Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Neglasari Tangerang Kota Lakukan Penangkapan Kasus Penggelapan Kendaraan Bermotor

TANGERANG KOTA – Reskrim Polsek Neglasari Tangerang Kota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. (HS) alias (H) bin (ES) diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP,Rabu (22/11/2017)

No.LP : LP. / 133 / B / VI / 2016 / PMJ / Restro Tng / Sek Neglasari, tgl 18 Juni 2016 tentang Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Waktu kejadian ,Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 diketahui sekira pukul 20.10 wib di Kp. Karang Anyar Rt. 02 Rw. 04 Kel. Karang Anyar Kec. Neglasari Kota Tangerang

Adapun sebagai pelapor Sigianto , 22 Thn, Budha, Swasta, Kp. Karang Anyar Rt. 02 Rw. 04 Kel. Karang Anyar Kec. Neglasari Kota Tangerang,adapun saksi, Winta dan Fitriah

Pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016, sekitar jam 17.00 wib , ketika terlapor Sdr. (HS) main kerumah Sdr. Winta di Kp. Karang Anyar Rt. 02 Rw. 04 Kel. Karang Anyar Kec. Neglasari Kota Tangerang.

Kemudian Sdr. (HS) meminta dibelikan minuman jenis rajawali kepada Sdr. Winta, lalu Sdr. Winta menyuruh Sdr. Sugianto untuk membeli minuman tersebut bersama dengan Sdr. (HS), menggunakan sepeda motor milik Sdr. Winta, setelah sampai diwarung ternyata warung tersebut tidak menjual minuman, lalu Sdr. (HS) meminjam sepeda motor tersebut untuk mengambil minuman dirumahnya dan menyuruh Sdr. Sugianto untuk menunggu diwarung.

Kemudian setelah 1 jam lamanya Sdr. Sugianto menunggu, Sdr. (HS) tidak kembali lagi, dan spd motor korban tidak pernah dikembalikan, hingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit spd mtr Honda Supra X 125, 2014, B-6797-CZQ, dan melaporkan ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dari hasil penyidikan diketahui keberadaan Sdr. (HS) dilakukan penangkapan pada hari Rabu tgl 22 Nopember 2017 sekitar Jam 11.00 Wib di Depan Pemda Kota Tangerang pada saat Sdr. (HS) sedang berjualan es dawet, setelah dilakukan interogasi Sdr. (HS) mengakui telah menjual spd motor Honda Supra X 125 milik Sdr. Winta kepada Sdr. Andrian di daerah Mauk Kab. Tangerang seharga Rp. 1.800.000, kemudian Sdr. HENDRA dibawa ke kantor Polsek Neglasari guna dilakukan pemeriksaan.

Polsek Neglasari mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) STNK Asli dan 1(satu) Kunci Kontak.

Sumber: Kompol Triyani Kasubag Humas Polres Tangerang Kota.



from Berita Polisi http://ift.tt/2A0KwGe
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments