Ticker

6/recent/ticker-posts

Berita Kasus Pramugari Cantik Berlanjut ke Bareskrim Polri

JAKARTA – Pramugari cantik Maskapai Penerbangan Batik Airline akhirnya dilaporkan Syamsudin (korban) ke Bareskrim Polri, Kamis (23/11/2017).

Pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Surya Darma Simbolon SH dan Franky Simbolon SH mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait memalsukan KTP, dan memeras pengusaha Balai Lelang Property.

Pelaporan itu dilayangkan setelah korban mendapati keterangan dari pihak Batik Airline, Kamis (23/11/2017) siang. Menar selaku HRD Batik Airline mengakui (AP) benar karayawan maskapainya sebagai pramugari aktif sejak enam (6) bulan lalu.

Didepan penyidik Bareskrim Aiptu Moch Bachlodin, pelapor menjelaskan terkait tipu daya dari seorang AP. Hingga Laporan diterima dengan Nomer LP: 878/XI/2017/BARESKRIM.

Syamsudin menjelaskan kepada media saat menggelar konferensi pers di Taman Ismail Marjuki (TIM) Jakarta, Kamis (23/11/2017), bahwa (AP) diawal perkenalannya memakai nama yasminda dan mengaku berusia 36 tahun. Hal itu diperkuat dengan bukti KTP Yasminda yang dikirim via WhatsApp dari pelaku ke korban.

Modus operandi (AP) tidak hanya sampai disituh, tersangka (AP) juga mengaku cucu dari Prof.Dr.H. Moeslim Taher seorang mantan DPA. Modus (AP) tidak hanya sampai disituh, ia membuat skenario kalau dirinya sudah menikah dan memiliki satu orang anak perempuan.

“Pengakuan tersangka (AP) tahun 2014 – 2015 sebelumnya adalah Yasminda dan mengaku cucu dari seorang pria terkenal Moeslim Taher. Pengakuannya terkesan membius dan (AP) juga mengaku sering sakit sakitan bahkan telah divonis 4 bulan lagi hidupnya.” ucap Syamsudin.

Berdasarkan perkara yang diungkap, Surya Darma Simbolon SH selaku kuasa hukum pelapor menerangkan, kasus ini sudah dibawa ke proses hukum dan akan dilakukan upaya upaya penyelesaian hukum.

“Biar pihak kepolisian yang menentukan penegakan hukum dalam kasus ini, tadi dalam laporan kepolisian, (AP ) dijerat pasal 372 dan 378 KUHP.” ucap Surya.

Permasalahan kasus ini bukan hanya merugikan kliennya dalam sisi materi, tetapi imateriil. “Kerugian yang dialami klien saya sangat jelas menusuk privasi, dan menghancurkan reputasinya sebagai Direktur Balai Lelang Property. Bahkan hampir saja rumah tangga klien kami berantakan.” kata Surya.

Diakui Surya, bukti bukti transferan dari Syamsudin (kliennya) atas nama (Y) alias (AP) dengan berbeda beda nama, dan telah dijadikan alat bukti SAH. Tercatat  lebih dari 118 jt rupiah.

Terakhir komunikasi kliennya dengan terlapor senen kemaren (20/11/2017) dan terlapor mengatakan bahwa tindakannya itu jangan dilaporkan kepolisi, bisa diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. “Semua kita kembalikan pada itikad baik (AP) sebagai terlapor dengan melalui ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.” kata Surya



from Berita Polisi http://ift.tt/2B7twLo
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments