Ticker

6/recent/ticker-posts

Mutilasi Korban, Heriyanto Dihukum Mati

Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau memberikan vonis mati terhadap Heriyanto (28) karena memutilasi Bayu Santoso (27). Kasus pembunuhan ini tak terlepas dari bisnis narkoba.

Kasus mutilasi itu terjadi 25 Maret 2017 lalu yang melibatkan dua pelaku lain yaitu Andrian alias Gondrong (29) dan Ali Akbar alias Barok (25).

Hakim menilai, otak pelaku dilakukan terdakwa Heriyanto. Sehingga hakim dalam menilai secara sah dan meyakinkan terdakwa melanggar pasal 340 jo 55 Ayat (1) KUHP.

“Karenanya terdakwa Heriyanto dijatuhi hukuman mati,” kata ketua majelis hakim, Sutarno didampingi Wimmmi Simarmata dan Aulia Fatma dalam sidang ini digelar pada Rabu (22/11/2017) sore.

Majelis hakim menilai, Heriyanto telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak dua rekannya. Pembunuhan dibarengi dengan dimutilasi dimasukan dalam tas koper nilai hakim perbuatan yang sangat sadis tanpa prikemanusiaan.

Atas putusan ini, terdakwa lewat kuasa hukumnya, Windrayanto menyatakan banding atas putusan tersebut.

Untuk kedua terdakwa lagi, Ali Akbar diyakini secara sah turut serta dalam pembunuhan ini. Dalam kasus mutilasi ini perannya memegang tangan korban. Sehingga majelis hakim menjatuhi vonis 20 tahun penjara. Terdakwa Andrian hakim menjatuhi vonis seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini memang lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 18 tahun penjara. Terkait putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Kami akan pikir-pikir dulu,” kata JPU Handoko.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Kecamatan Rupat Utara, Kab Bengkalis Riau. Antara para pelaku dan korban sebenarnya merupakan teman dekat. Mereka berselisih paham hanya terkait bisnis narkoba.

Pada saat melakukan pembunuhan, ketiga terdakwa juga terlebih dahulu menggunakan narkoba jenis sabu. Secara sadis rekannya sendiri mereka bunuh dan dimutilasi. Usai membunuh mereka kabur ke dalam hutan yang akhirnya berhasil ditangkap pihak Polres Bengkalis.



from Berita Polisi http://ift.tt/2zYx7Op
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments