Kepolisian Resor Kota Bogor mengamankan mobil polisi palsu, Sabtu (19/11). Akun instagram @tmcpolresbogor menyebutkan, mobil beserta pelat nomor palsu tersebut kini sudah disita pihak kepolisian.
“Untuk pelatnya sendiri sudah disita oleh Kepolisian Bogor dan diberi tindakan hukum kepada yang bersangkutan,” tulis @tmcpolresbogor dalam captionnya.
Dari foto yang terlihat, mobil Mitsubishi hitam itu menggunakan logo Polri bernomor 1783-07. Atas kejadian itu, polisi melarang keras pihak manapun yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Jangan jadi nakupol (nakutin polisi) apalagi nakura (nakutin rakyat) dengan berpura-pura menjadi mobil polisi.. kankasihan polisi beneran yang memang karena tugasnya..,” tulis @tmcpolresbogor.
“Kalau mau pura-pura boleh, tapi pada saat cosplay dan pameran mobil-mobilan,”
Kelengkapan surat tanda nomor kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut juga terdapat di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”). Dalam Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.
from Berita Polisi http://ift.tt/2ATVo5r
via IFTTT
0 Comments