Hilman Mattauch telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan Ketua DPR Setya Novanto terluka. Wartawan yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner itu dikenakan wajib lapor.
“Tersangka diwajibkan untuk lapor diri satu minggu (sebanyak) dua kali,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (19/11/2017).
Budiyanto mengatakan, Hilman tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pelanggaran Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di bawah lima tahun.
“Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta,” kata Budiyanto.Selain ancaman hukuman di bawah lima tahun, penyidik juga tidak menahan Hilman karena punya pertimbangan tersendiri. Hilman dinilai kooperatif selama menjalani proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas itu.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan peyidik yang bersangkutan kooperatif dengan keyakinan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama,” terangnya.
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Hilman sebagai tersangka sejak Jumat 17 November 2017 pukul 17.00 WIB. Sementara barang bukti mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO saat ini masih dikandangkan oleh polisi.
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2ivpLIu
via IFTTT
0 Comments