Ticker

6/recent/ticker-posts

residivis kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Bandung

Okinawa (22), residivis kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Bandung. Kedua kaki Okinawa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap polisi.

Warga Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong ini dibekuk karena mencuri sepeda motor milik korban Nova Angela di Jalan Purwakarta, Antapani, Kota Bandung pada Jumat 20 Oktober 2017 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban kemudian melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Anggota Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa pelaku yang mencuri motor korban adalah Okinawa.

Upaya penangkapan pun dilakukan hingga berhasil meringkus pemuda yang kedua lengan dan kakinya dipenuhi tato itu pada Rabu 25 Oktober 2017 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, sebelum Okinawa dibekuk, petugas mengamankan Iip Priana (19) yang mengaku mencuri motor di Antapani bersama Okinawa.

“Tersangka Okinawa dan Iip telah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah enam kali beraksi di Jalan Kiaracondong, empat kali di Cinambo, dan lima di Jalan A Yani, Kota Bandung,” kata Hendro didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/10/2017).

Selain curanmor, ujar Hendro, Okinawa dan Iip juga kerap melakukan penjambretan. Mereka mengaku telah delapan kali menjambret. Dalam beraksi, selain kunci leter, tersangka juga memvawa senjata tajam celurit untuk mengancam dan melukai korban. “Tentu kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain,” ujar Hendro.

Kasat Reskrim AKBP Yoris Maulana mengungkapkan, tersangka Okinawa merupakan penjahat kambuhan. Dia telah tiga kali mendekam di penjara. Okinawa pernah dihukum penjara selama dua tahun karena terlibat pembunuhan.

Setelah bebas, Okinawa kembali melakukan penganiayaan dan dihukum dua tahun penjara. “Terakhir dia dipenjara selama empat tahun karena melakukan curas. Okinawa baru dua bulan bebas dari Lapas Ciamis,” ungkap Yoris.

Dari tangan Okinawa dan Iip, tutur Yoris, Sat Reskrim berhasil menyita delapan unit motor hasil curian. Selain itu, petugas juga mengamankan satu celurit dan beberapa kunci letter T atau astag yang digunakan pelaku saat beraksi. “Pelaku Okinawa dan Iip dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” pungkasnya



from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2ySFd8R
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments