Ticker

6/recent/ticker-posts

Ngaku Keponakan Kapolri, Tipu Rp 1,7 M

Empat pemuda korban penipuan Titin Hendiko alias Trias Tyindira binti Sarifudin, 42, yang mengaku keponakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah dibawa pulang ke Purbalingga, Senin (30/10) dini hari. Sebelumnya, mereka sempat “disembunyikan” di sebuah rumah kos di Semarang Tengah selama 10 hari dengan biaya pribadi.

Keempat korban adalah Dika Tri Wahyu, Thoha Angga Pradanan, Azis Dwi Prasetyo dan Faturahman. Selama 10 hari, mereka sempat tinggal di rumah kos Sweet Home Residence di Jalan Anggrek VIII Nomor 2 Semarang Tengah. Mereka dijemput aparat Polres Purbalingga untuk dibawa pulang ke tempat asalnya.

General Manager Sweet Home Residence, Eunike Renny, mengakui, beberapa waktu lalu menerima tamu atas nama Fatur dari Purbalingga. Kedatangannya untuk memesan kamar kos selama satu bulan. “Pesan kamar, mintanya satu bulan. Dia juga minta satu room ditinggali 4 orang. Waktu itu, saya sampaikan tidak apa-apa, kelihatanya etikanya juga baik,” ungkap Eunike Renny kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (30/10).

Menurut Eunike, tidak ada orang lain yang mengantar mereka atau berkunjung ke kamar yang telah dipesan tersebut. Selain itu, selama di penginapan, tidak ada kegiatan ataupun aktivitas yang mencurigakan terhadap keempat pemuda itu.”Selama tinggal di sini ya biasa saja, tidak pernah keluar ke mana-mana, paling keluar beli makan. Mereka juga terlihat olahraga di sekitar sini sama beli makanan,” katanya.

Eunike juga membenarkan ada petugas kepolisian yang datang ke penginapannya tadi malam. Setelah itu, empat pemuda tersebut keluar dan menitipkan kunci ke petugas resepsionis. Ketika ditanya soal pelaku penipuan yang diketahui seorang wanita, Eunike mengaku tidak pernah melihatnya. “Kami tidak pernah lihat selain empat orang itu. Saya juga tidak menyangka tadi malam ada penjemputan. Setelah tahu kejadian (penipuan), saya jadi ikut prihatin,” ujarnya.

Empat pemuda tersebut merupakan korban kasus penipuan dengan modus penerimaan Tamtama, Bintara Polri dan PNS dengan jalur khusus yang dilakukan Titin Hendiko alias Trias Tyindira beralamat di Apartemen M Gol Tower Kamar 19 D Bekasi Barat serta di Desa Candinata RT 13  RW 07 Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Mereka ditarik biaya untuk meloloskan seleksi kisaran Rp 200 juta-Rp 300 juta.

Modus yang dilakukan perempuan itu dengan mengaku keponakan kapolri.  Sedikitnya ada 8 korban dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 1,7 miliar. Adanya pelaporan ini, Satuan Reskrim Purbalingga berhasil membekuk pelaku saat mengemudikan mobil Toyota Harier bernopol D 1177 AS ke arah Ajibarang Purbalingga pada 29 Oktober 2017 lalu.

“Keempat pemuda tersebut disuruh kos sudah 10 hari di daerah Semarang. Alasannya, dia dijanjikan (Titin) untuk menunggu penjemputan dari Pusdik guna mengikuti pendidikan susulan di Banyubiru dan Watukosek,” kata Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Agus Triatmaja.

Pengakuan sementara Titin Hendiko, dari Rp 1,7 miliar itu, kini tinggal tersisa Rp 29 juta. Pelaku mengatakan uang tersebut digunakan untuk foya-foya.  “Uang (dari korban) digunakan untuk foya-foya,” ujar Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Sapto Nugroho, Senin (30/10).

Beberapa di antaranya, lanjut Sapto, uang dari korban digunakan untuk menyewa apartemen, menyewa mobil dan berbagai keperluan pribadinya.  “Mobil Harier itu rental untuk meningkatkan performa, dia rental mobil bagus-bagus. Di Jakarta tinggal di apartemen, kos, berpindah untuk menghindar kejaran korban sehingga sulit sekali dilacak,” katanya.



from Berita Polisi http://ift.tt/2iO5Fwa
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments