Pengendara roda empat dan roda dua yang melintas di ruas Jalan Raya Malang-Surabaya dan Surabaya–Probolinggo di Pasuruan, Jawa Timur diminta kecepatan kendaraannya tidak lebih dari 40 kilometer perjam. Karena jika tidak akan ditilang oleh Satlantas Polres Pasuruan.
Kanit Turrajawali Satlatas Polres Pasuruan Ipda I Gede Sukana mengatakan, untuk keperluan tersebut petugas tengah mencoba mengoperasikan Speed Gun alat untuk mengukur kecepatan kendaraan baik roda dua maupun empat.
Menurut dia, Speed Gun telah dicoba di ruas Jalan Raya Surabaya – Probolinggo tepatnya di persimpangan Pegadian Bangil di Kelurahan Kidul Dalam, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jumat pagi tadi (27/10/2017).
“Alat ditembakan bagi pengendara yang melintasi di Jalan Black Spot atau rawan kecelakaan. Untuk pengendara dengan kecepatannya di atas 40 kilometer dipinggirkan atau distop dan ditilang petugas kepolisian,” kata Ipda I Gede Sukana.
Sosisalisasi ini menurutnya bertujuan untuk menekan angka kecelakaan tinggi karena ruas jalan Surabaya menghubungkan Probolinggo rawan kecelakaan. Selain itu Jalur Tengkorak Malang-Surabaya tepatnya di Purwodadi kabupeten setempat sering terjadi tabrakan.
“Speed Gun mampu mendeteksi dengan jarak tempuh 1 kilometer 300 meter. Nah caranya alat mirip kamera dihidupkan dan bidikan ke para pengendara yang melintas sehingga diketahui kecepatannya. Dalam aturan ini setiap pengendara lajunya harus maksimal 40 kilometer perjam,” tandasnya.
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2yO99VP
via IFTTT
0 Comments