Ticker

6/recent/ticker-posts

Alexis akhirnya ditutup Gubernur Anies Baswedan

 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta terus melakukan tindakan nyata menutup tempat hiburan sepeti yang dilakukan terhadap Alexis. Jangan ada tebang pilih pada industri hiburan lainnya, selain Alexis.

Hal itu menyusul surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Surat tersebut menyebutkan izin Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.

Penulis Buku Jakarta Undercover Moammar Emka menilai, jika dilihat dari sudut pandang kacamata industri wisata, jika izin Alexis tak diperpanjang berarti harus ada tindakan lanjut. Emka meminta agar seluruh industri hiburan diperlakukan sama.

“Harus ada tempat-tempat lain diperlakukan sama. Jangan tebang pilih. Industri wisata itu gede sekali. Yang hampir sama setipe seperti Alexis banyak,” kata Emka kepada JawaPos.com, Senin (30/10).

Emka memaparkan berbagai lokasi esek-esek dan hiburan skala kecil, menengah, dan besar juga wajib diperlakukan sama. Tiap kelas dibedakan berdasarkan fasilitasnya dari mulai sarana panti pijat, karaoke, hingga hotel.

Yang skala menengah itu juga banyak. Misalnya cuma punya karaoke dan panti pijat. Ada juga yang punya panti pijat doang. Itu jumlahnya ratusan,” kata Emka.

Sehingga hal itu menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno untuk menata ulang industri wisata di Jakarta. Sebab, industri wisata di Jakarta paling banyak memang dari segi hiburan.

“Jangan sampai Alexis saja yang ditutup. Satu sisi jelas tebang pilih, disinyalir industri lain juga jalan,” kata Emka.

Jika memang diperlakukan adil atau tidak tebang pilih, Emka menilai hal itu akan menjadi masalah besar. Jakarta akan kehabisan ‘peluru’ dari pemasukan wisata dan industri hiburan.

“Wisata hiburan di Jakarta macam-macam. Jika ini kemudian diberlakukan pukul rata masalah besar juga. Karena hiburan di Jakarta enggak jauh dari klub diskotik,” tandasnya.



from Berita Polisi http://ift.tt/2ihoK60
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments