Ticker

6/recent/ticker-posts

kepolisian menyebutkan bahwa PT Panca Buana Cahaya Sukses, perusahaan pabrik petasan yang meledak di Kosambi

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa PT Panca Buana Cahaya Sukses, perusahaan pabrik petasan yang meledak di Kosambi, Tangerang, tidak memiliki masalah dengan perizinan. Pabrik tersebut sudah memiliki izin untuk membuat petasan.

“Dia punya izin PT. Iya lah (izinnya buat petasan), ada NPWP, ada HO–UU Gangguan–semua yang membuat perusahaan pasti ada izin ke tetangga, ke lingkungan lokasi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (27/10/2017).

Izin Gangguan (Hinder Ordonantie / HO) adalah suatu bentuk izin di dalam kegiatan usaha kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum

“Jadi sudah ada izinnya dia di situ,” ucap Argo.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga menyebutkan bahwa pabrik tersebut sudah mengantongi perizinan. Zaki menyebut pabrik itu memiliki izin pengemasan (packing) kembang api.

“Sudah komplet, ini zona pergudangan dan industri kecil dan isinya untuk packing kembang api dan memang izinnya sudah selesai di 2016,” ujar Zaki Iskandar kepada wartawan di depan pabrik petasan yang terbakar di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10/2017).

Bupati menegaskan, dengan diterbitkannya izin bagi PT Panca Buana Cahaya Sukses, berarti perusahaan tersebut sudah memenuhi persyaratan. Perusahaan yang memperkerjakan 103 orang di pabrik ini baru beroperasi dua bulan.

“Ini kan dia dalam pabrik. Ini kan sudah ada izin keluar, berarti kan sudah sesuai persyaratan. Tapi kemudian kan bagaimana pelaksanaan di lapangan. Ini perlu kita tekankan. Harusnya sesuai dengan SOP,” tegas Zaki



from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2yOXNyj
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments