Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolsek Tandes menginterograsi tugas tersangka di Mapolsek Tandes

Pelarian Alimudin, 35, warga Jalan Balongsari Krajan Gang 2 telah berakhir. Dia harus pasrah dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Tandes di Sampang Jumat (27/10), setelah menjadi buronan polisi selama dua bulan atas kasus pencurian 235 karung cengkeh milik Juanda Thebez, 50, warga Jalan Mliwis RT 01 RW 10 Krembangan Selatan.

”Tersangka kita bekuk Jumat di Sampang, Jumat (27/10). Dia menjadi buronan karena terlibat pencurian cengkeh di gudang Jalan Margomulyo Indah Blok E 18 Agustus lalu,” kata Kapolsek Tandes Kompol Sofwan, Senin (30/10).

Sofwan menambahkan, tersangka Alimudin ini memiliki peran sebagai kuli panggul untuk menaikkan cengkeh dari gudang ke atas truk. Dia turut terlibat dalam aksi pencurian itu setelah diajak salah satu rekannya yang bernama Abdul Wasit, warga Jalan Raya Bolodewo Nomor 66, Sidotopo, yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

Ditambahkan Kompol Sofwan bahwa Alimudin nekat melakukan karena butuh pekerjaan. Hal ini dia lakukan lantaran dia belum memiliki pekerjaan tetap selama dua tahun tinggal di Surabaya. ”Saya mengangkut 235 karung cengkeh itu ke truk atas suruhan Dul. Dan saya diberi imbalan Rp 1,5 juta dari Dul,” kata Allimudin sambil menutupi mukannya

Dia memilih kabur ke Madura lantaran mendengar empat rekannya (Buyamin, Muhammad, Abdul Wasit, dan Subchan) ditangkap awal September lalu. Akibat perbuatanya itu kini tersangka harus pasrah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tandes.

Kini PR Polsek Tandes masih menyisakan PR. Yakni meringkus enam tersangka kasus pencurian cengkih yang kini menjadi buron. “Terus kami lakukan. Mudah-mudahan semuanya segera tertangkap,” pungkas Kompol Sofwan



from Berita Polisi http://ift.tt/2A1b0o7
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments