Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merilis revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi tersebut tertuang dalam aturan PM nomor 108 tahun 2017. Aturan baru taksi online tersebut, resmi berlaku pada 1 November 2017 mendatang.
Ada beberapa hal yang ditegaskan dalam aturan baru tersebut, berikut di antaranya :
- Pasal 26 Ayat 1 disebutkan definisi angkutan online adalah angkutan sewa khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis informasi.
- Pasal 26 Ayat 2, dijelaskan bahwa ada syarat wajib yang harus dipenuhi angkutan online, antara lain beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan, tidak berjadwal, dari pintu ke pintu, tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi, penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan, pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, dan wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
- Pasal 28 Ayat 1 yang menyebut ketentuan soal tarif batas atas dan tarif batas bawah. Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, pemberlakuan tarif dibagi dua, wilayah I antara lain Sumatera, Jawa dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Wilayah I akan diberlakukan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.000. Kemudian untuk wilayah II batas atasnya Rp 6.500 per kilometer dan batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer.
“Masih ada evaluasi, kalau ada masukan silakan. Kami mendengarkan masukan dari semua pihak,” kata Sugihardjo selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10/2017). Evaluasi akan dilakukan rutin setiap 6 bulan, untuk memperhitungkan kembali tarif-tarif yang sudah ada. Evaluasi dilakukan bila keadaan mendesak misalnya ada kenaikan biaya operasional seperti harga BBM.
Selain itu ada aturan lain yang tertuang yaitu wilayah operasi yang akan ditentukan oleh dengan mempertimbangkan perkiraan kebutuhan jasa angkutan sewa khusus, perkembangan daerah, karakteristik daerah/wilayah, dan tersedianya prasarana jalan yang memadai, tertuang di pasal 29. Ada juga aturan tentang kendaraan yang digunakan , yakni wajib menggunakan pelat hitam, memiliki kode khusus sesuai penetapan dari Polri, dilengkapi dengan tanda khusus stiker di kaca depan dan belakang sebagai tanda wilayah operasi, dokumen perjalanan yang sah, mencantumkan nomor pengaduan, serta identitas pengemudi yang ditempatkan di dashboard.
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2yPzF11
via IFTTT
0 Comments