Belum lama masuk ke dunia hiburan, artis bernama Safitri Triesjaya Crespin harus mencicipi ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Tak sendirian, aktris cantik yang pernah bermain FTV itu bersama sang kekasih Canggih Putra Pratama, digiring polisi untuk diproses.
Rupanya ini merupakan hasil dari intaian para pihak berwajib karena mencium adanya pengiriman narkoba.
Hal ini diketahui dari rilis polisi kepada wartawan.
Di situ, tertera pelaku bernama RR Safitri Triesjaya Crespin alias Safi.
Dalam pantuan TribunStyle.com, Pelaku diketahui pernah bermain di film layar lebar 724 bersama artis Dian Sastro Wardoyo.
Ia juga bermain di sejumlah judul FTV, dan sebagai brand ambassador Make Up Forest Secret di Malaysia.
Setelah penangkapan ini, Safitri terancam hukuman penjara lima tahun lantaran terbukti mengkonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu. Seperti yang dilansir TribunStyle.com dari TribunNews.com.
Menurut polisi, Safitri menggunakan ganja dan sabu sebagai penjaga stamina.
“Dia memakai 4 bulan sekali si SF. Mungkin untuk stamina badan,” ujar polisi.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar Canggih, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 86,54 gram, satu pack kertas papir, satu buah alat hisab shabu (bong) dan dua buah HP iPhone 7.
“Kemudian tim melakukan introgasi kepada Canggih. Pengakuannya barang sabu didapati dengan cara dipesan oleh teman Safi, yang bernama Ardi dengan harga Rp850 ribu sebanyak setengah gram,” katanya.
Safitri terancam hukuman dengan yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2z1qoTX
via IFTTT
0 Comments