Ticker

6/recent/ticker-posts

Polresta Depok meminta warganet tidak lagi menyebarkan dan segera menghapus video porno

Polresta Depok meminta warganet tidak lagi menyebarkan dan segera menghapus video porno yang diduga diperankan wanita cantik berinisial HA dengan seorang pria. Polisi akan mengejar penyebar pertama video yang menghebokan tersebut.

Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polresta Depok AKP Firdaus mengungkapkan, netizen yang tetap menyebarkan, bisa dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE dan UU Pornografi dengan hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. “Terkait adanya penyebaran dan pembuatan video mesum ini bisa dikenakan, Pasal 45 junto pasal 27 UU ITE maupun Pasal 29 junto pasal 4 UU Pornografi,” kata Firdaus kepada wartawan  Kamis (26/10/2017).

Firdaus menuturkan, ancamannya maksimal bagi penyebar video porno tersebut yakni, enam sampai 12 tahun.”Makanya kami minta jangan disebar lagi bagi yang mempunyai videonya hapus,” ucapnya.

Seperti diberitakan, warganet Kota Depok dihebohkan dengan beredarnya video porno diduga kuat dilakukan salah satu mahasiswi universitas negeri di Depok. Dalam video berdurasi sekitar 2 menit tersebut terlihat seorang pria dan wanita berinisial HA tengah melakukan hubungan layaknya suami istri. Wanita canti berambut panjang dalam video itu diduga berinisial HA.

Dalam foto yang beredar terlihat wanita itu mengenakan jaket almamater berwarna kuning. Dan dalam akun sosmednya HA sempat menuliskan “Tolong yang punya video gua, plisss hapus !!! EMANG GW SALAH TAPI TOLONG JANGAN MAKIN PARAH DONK



from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2yPh1nq
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments