Ticker

6/recent/ticker-posts

Sabay Sai, Sampaikan Aspirasi Masyarakat kepada Presiden RI.

Detik.in,-Lampung utara.  

Ketua Ormas Sungkai Bunga mayang  Sabay sai Sahbudin Hasan menyampaikan aspirasi delapan Desa Masyarakat Sungkai Bunga Mayang kepada Presiden RI Bapak  Ir., H. Joko Widodo melalui

Kantor  Menteri Seketaris Negara memasukan surat penolakan perpanjangan  HGU.No.07/SK.S/1989 yang di kuasai oleh PTPN VII/UU.PG.Bunga Mayang.

Pasalnya,sejak terbit HGU tersebut  sampai saat ini menimbulkan konflik antara perusahaan dengan Masyarakat yang melibatkan aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan kerugian meteril dan inmateril yang tidak sedikit, Rabu (03/09/18).

Ketua sabay sai saat dikonfirmasi melalui via ponsel mengatakan,

kedatangan kami Kejakarta berharap kepada Pemerintah  Pusat agar dapat  menyelesaikan permasalahan mengenai konflik HGU 07  antara  PTPN VII dengan Masyarakat.Ungkapnya.

Lanjutnya, adapun hasil mediasi antara  Ormas Sungkai Bunga Mayang Sabay Sai,  Perwakilan Masyarakat 10 Desa  dengan PTPN VII (PESERO)  Unit usaha Bunga Mayang. Pada tanggal 30 juli 2012  bertempat diruang pertemuan wisma tamu Unit Usaha Bunga Mayang, dengan hasil  terhadap  tuntutan masyarakat salah  satunya.

Akan dilakukan  pengukuran  ulang terhadap  HGU No. 07/SK.S/1989 sesuai ketentuan berlaku dengan menunjukan Lembaga yang berwenang serta akan dilakukan koordinasi dengan Bupati Lampung Utara,untuk di komunikasikan mekanisme pelaksanaannya.

Pihaknya bersepakat jika terjadi kelebihan maka di kembalikan  kepada Masyarakat Adat 10 (sepuluh) Desa.

Ditempat terpisah Rozali, SH selaku kuasa Hukum Ormas Sabay sai mengatakan “Upaya damai antara Masyarakat dengan PTPN 7, Bunga Mayang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lampung Utara dan dinas terkait, yang ikut untuk menyelesaikannya, namun oleh PTPN 7 Bunga Mayang selalu diabaikan dan tidak melaksanakan seperti hasil mediasi tanggal 30 Juli 2012 yang tidak direalisasikan,”kata Rozali di Ruang kerjanya.

Lanjut Rozali menerangkan, “Keberadaan perusahaan yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat setempat dengan pola kemitraan atau plasma, memberi CSR, tapi justru sebaliknya, “paparnya.

Selain itu, senada dikatakan Rozali, SH ,”Masyarakat yang berada pada HGU. NO. 07/SK.S/1989 khususnya 8 Desa meminta agar dapat diukur ulang dan apabila ada kelebihan dikembalikan kepada masyarakat setempat, “pungkasnya.(Team IWO)



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2zOcDHu
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments