Detik.in,-Lampung utara.
Ketua Ormas Sungkai Bunga mayang Sabay sai Sahbudin Hasan menyampaikan aspirasi delapan Desa Masyarakat Sungkai Bunga Mayang kepada Presiden RI Bapak Ir., H. Joko Widodo melalui
Kantor Menteri Seketaris Negara memasukan surat penolakan perpanjangan HGU.No.07/SK.S/1989 yang di kuasai oleh PTPN VII/UU.PG.Bunga Mayang.
Pasalnya,sejak terbit HGU tersebut sampai saat ini menimbulkan konflik antara perusahaan dengan Masyarakat yang melibatkan aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan kerugian meteril dan inmateril yang tidak sedikit, Rabu (03/09/18).
Ketua sabay sai saat dikonfirmasi melalui via ponsel mengatakan,
kedatangan kami Kejakarta berharap kepada Pemerintah Pusat agar dapat menyelesaikan permasalahan mengenai konflik HGU 07 antara PTPN VII dengan Masyarakat.Ungkapnya.
Lanjutnya, adapun hasil mediasi antara Ormas Sungkai Bunga Mayang Sabay Sai, Perwakilan Masyarakat 10 Desa dengan PTPN VII (PESERO) Unit usaha Bunga Mayang. Pada tanggal 30 juli 2012 bertempat diruang pertemuan wisma tamu Unit Usaha Bunga Mayang, dengan hasil terhadap tuntutan masyarakat salah satunya.
Akan dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU No. 07/SK.S/1989 sesuai ketentuan berlaku dengan menunjukan Lembaga yang berwenang serta akan dilakukan koordinasi dengan Bupati Lampung Utara,untuk di komunikasikan mekanisme pelaksanaannya.
Pihaknya bersepakat jika terjadi kelebihan maka di kembalikan kepada Masyarakat Adat 10 (sepuluh) Desa.
Ditempat terpisah Rozali, SH selaku kuasa Hukum Ormas Sabay sai mengatakan “Upaya damai antara Masyarakat dengan PTPN 7, Bunga Mayang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lampung Utara dan dinas terkait, yang ikut untuk menyelesaikannya, namun oleh PTPN 7 Bunga Mayang selalu diabaikan dan tidak melaksanakan seperti hasil mediasi tanggal 30 Juli 2012 yang tidak direalisasikan,”kata Rozali di Ruang kerjanya.
Lanjut Rozali menerangkan, “Keberadaan perusahaan yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat setempat dengan pola kemitraan atau plasma, memberi CSR, tapi justru sebaliknya, “paparnya.
Selain itu, senada dikatakan Rozali, SH ,”Masyarakat yang berada pada HGU. NO. 07/SK.S/1989 khususnya 8 Desa meminta agar dapat diukur ulang dan apabila ada kelebihan dikembalikan kepada masyarakat setempat, “pungkasnya.(Team IWO)
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2zOcDHu
via IFTTT
0 Comments