Detik.in,- Way kanan.
Demi Mendapatkan Kepala Kampung Yang Berkualitas Pemerintah Daerah (Pemda) Way kanan gelar Kegiatan Tes Narkoba dan Tertulis Bagi Bakal Calon Kepala Kampung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan tahun 2018 bertempat di Aula PMK, Kamis (04/10/2018).
Tes Narkoba dan Tertulis, Diikuti 66 orang yakni dari Kampung Mulyo Harjo dan Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga, Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung, Kampung Gunung Labuhan , Kampung Gunung Sari dan Kampung Tiuh Balak II Kecamatan Gunung Labuhan, Kampung Bhakti Negara, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu, Kampung Bali Sadhar Tengah, Kampung Bali Sadhar Selatan dan Kampung Menanga Jaya, Kampung Neki, Kampung Simpang Asam, Kampung Bonglai, Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit dan Kampung Karya Maju Kecamatan Rebang Tangkas.
Dalama arahanya Bupati Raden Adipati surya yang dibacakan Seketaris Daerah Saipul mengatakan, “Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 24 tahun 2018, tentang peraturan pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor : 3 tahun 2018, tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung serentak periode II tahun 2018. Salah satu tahapan penyaringan Bakal Calon Kepala Kampung wajib mengikuti Tes Narkoba yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan BNN Kabuapaten Way Kanan, maka saya sangat mengapresiasi dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba bagi Bakal Calon Kepala Kampung melalui Tes Urine,”kata Saipul.
Lanjut, Saipul juga menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memerangi Peredaran Gelap Narkoba yang dirasakan makin menjadi ancaman serius bagi kita. Saya sangat prihatin dengan kondisi semakin maraknya penyalahgunaan Narkoba saat ini, penyalahgunaan Narkoba tidak saja terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga sudah merambah wilayah desa dan kampung, segmen sasaran juga tidak pandang bulu, seluruh usia dan profesi menjadi sasaran pasar Peredaran Gelap Narkoba, penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba adalah kewajiban kita semua,” terangnya.
Selain hal tersebut pihaknya menjelaskan bahwa “Pemilihan kepala kampung merupakan rutinitas enam tahunan yang seharusnya disikapi secara wajar, tetapi harus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung bukanlah tujuan, tetapi menghasilkan Kepala Kampung terpilih yang berkualitas dan sesuai harapan Masyarakat, merupakan tujuan yang hendak dicapai masa enam tahun Pemerintahan Kampung,”pungkasnya.(N17)
Editor : Muhammad S Is., S. Pd.
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2Rp6W9T
via IFTTT
0 Comments