Ticker

6/recent/ticker-posts

Biadab Tukang Ojek Cabuli 6 Bocah Di Bawah Umur Ini Yang Di Lakukan Polisi

Detik.in,-Polres Gowa kembali menggelar Press Conference,senin 08-10-2018 Kasus cabul dan persetubuhan yang diduga dilakukan terduga SS umur 64 tahun, yang keseahariannya bekerja sebagai tukang ojek terhadap anak dibawah umur.

Kasus cabul yang dilakukan terduga pelaku telah menjadikan 6 orang anak dibawah umur sebagai korban dari nafsu birahi yang mana para korban masih berstatus sebagai siswi disalah sati Sekolah Dasar di Wilayah Kecamatan Patalassang Ka upaten Gowa.

Saat digelarnya Press Conference tersebut, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga SIK., MSi dihadapan jurnalis melakukan wawancara langsung.

Dari hasil wawancara tersebut, terlihat terduga pelaku tidak koperatif seakan berusaha menutupi perbuatannya, namun hal itu tidak menghambat proses hukum yang akan dilakukan karena Polri tidak mengejar pengakuan dari terduga pelaku namun berdasarkan dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, ungkap Akbp Shinto Silitonga.

Dari hasil penyelidikan, penyidikan serta keterangan dari para saksi dan korban yang diperkuat hasil Visum kini penyidik meyakini bahwa korban telah dicabuli oleh terduga pelaku.

Atas perbuatannya, penyidik akan mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 82 dan pasal 81 UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” tegas Kapolres Gowa.

Sumber : Humas Polres Gowa



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2E5aT0T
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments