Jakarta – Bawaslu DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya telah mengetahui pemilik nomor yang mengadu soal tuduhan doktrin anti-Joko Widodo (Jokowi) di SMA Negeri 87 Jakarta. Pemilik nomor itu akan dipanggil Bawaslu DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi.
“Nah pelapor ini pada saat melaporkan (kepada Kepala Sekolah SMA N 87 Jakarta) tidak diketahui identitasnya oleh kepala sekolah tersebut. Kemudian, sudah kami telusuri bekerja sama dengan kepolisian Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Polda sudah kita dapatkan alamatnya dan nanti hari Senin (15/10) kita klarifikasi,” ucap Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Puadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/10/2018).
Selain orang yang melaporkan, Bawaslu juga memanggil Kepala Sekolah SMA N 87 Patra Patiah, dan guru agama yang dituduh lakukan doktrin, Nelty Khairiyah. Mereka dipanggil dalam hari yang sama.
“Sudah kita investigasi, dan hari Senin (15/10) besok kita memanggil kepala sekolahnya kemudian ibu guru yang bersangkutan yang mengajar di SMA 87, kemudian yang terakhir pelapor,” ucap Puadi.
Dalam pemanggilan itu, Bawaslu DKI Jakarta akan memastikan apakah ada dugaan tindak pidana pemilu atau tidak. Hal tersebut sesuai dengan bukti, terutama bukti dari pelapor.
“Bila memang tidak ada pelanggaran sama sekali fakta di SMA 87, si pelapor tidak bisa membuktikan konten atau adanya perlakuan guru yang tidak sesuai, tidak sesuai faktanya, maka kita sampaikan tidak ada dugaan pelanggaran,” ucap Puadi.
Sebelumnya, Puadi telah mendatangi SMAN 87 pada Rabu (10/10). Saat itu dia bertemu dengan kepala sekolah dan guru Nelty.“Dari pengakuan guru yang mengajar itu, sama sekali tidak singgung apa yang disebut pelapor,” ucap Puadi.
Nelty dituduh melakukan doktrin anti-Jokowi saat pelajaran agama Islam dan memutar video korban gempa dan tsunami di Palu, Silawesi Tengah. Saat ini, Nelty telah dinonaktifkan di sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun sedang menyelidiki kasus tersebut.
from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2IQsVCN
via IFTTT
0 Comments