Ticker

6/recent/ticker-posts

Guru SMAN 87 Jakarta Dituduh Doktrin Anti Jokowi Pada Muridnya

Jakarta – Nelty Khairiyah, guru di SMAN 87 Jakarta, dituduh menyebarkan doktrin anti-Jokowi ke murid-muridnya. Terkait tuduhan ini, Nelty dinonaktifkan sementara.

“Pada Rabu, 10 Oktober 2018, kepala sekolah membuat surat pernyataan untuk menonaktifkan mengajar sementara untuk yang bersangkutan,” ujar Kepala SMAN 87 Jakarta Patra Patia, Kamis (11/10/2018).

Selama dinonaktifkan, Nelty akan mendapat pembinaan dari Kepala Seksi Sudin Pendidikan Jakarta Selatan dan Patra.

Nelty dinonaktifan sampai kapan belum jelas betul. Patra belum merespons ketika ditanya mengenai detail penonaktifan lebih lanjut.

“Hasil dari pembinaan itu, membuat pernyataan, kepala sekolah membuat kronologi kejadian,” ujar Patra.

Nelty sebelumnya sempat diperiksa pihak sekolah. Pemeriksaan ini terkait laporan orang tua siswa kepada Kepala SMAN 87. Nelty disebut mengumpulkan murid di masjid lalu bercerita mengenai gempa Palu yang merupakan salah Jokowi.

Nelty membantah isi aduan itu. Dia mengaku tak pernah mengumpulkan murid di masjid. Dia menegaskan dirinya sebagai aparatur sipil negara yang netral. Nelty menduga ada salah tafsir dari siswa yang menerima penjelasan darinya.

“Iya, sebenarnya saya netral, saya jelaskan apa adanya, nggak pernah ada muatan ‘AIUEO’-nya, nggak ada. Bagi saya kan juga nggak ada kepentingannya, Pak. Jadi mohon, mohon berita itu ya itu ya dianggap inilah, mungkin apa, salah tafsir saja,” tutur Nelty, Rabu (10/10).

Meski merasa dijelek-jelekkan, Nelty kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah karena dianggap merugikan tempatnya mengajar itu. Nelty juga minta maaf secara khusus kepada Jokowi.

“Saya berjanji akan lebih berhati-hati di masa yang akan datang agar ucapan dan tindakan saya tidak menyinggung siapa pun,” jelas Nelty.

Bawaslu DKI juga ikut menyoroti kasus ini. Bawaslu menyatakan, jika peristiwa itu benar terjadi, Nelty dianggap melanggar UU Pemilu Pasal 280 ayat 1 poin c, d, dan h. Sanksi pidananya 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta.

Berikut ini bunyi Pasal 280 UU Pemilu ayat 1 poin c, d, dan h:

Poin c: Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain
Poin d: Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
Poin h: Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
(rna/bag)



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2OSuy8o
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments