Ticker

6/recent/ticker-posts

Cegah Pungli, Polres Lampura Sosialisasikan Perpres No.87 Tahun 2016.

Detik.in,- Lampung Utara.
Dalam rangka mencegah terjadinya pungli di Kab. Lampung Utara Unit Pemberantas Pungli (UPP) Polres Lampung Utara gelar sosialisasi peraturan presiden no.87 tahun 2016 tentang satuan tugas (Satgas) sapu bersih pungutan liar (pungli) di beberapa Kecamatan yang ada di Kab. Lampung Utara, Rabu (29/8/18).
Kegiatan sosialisasi digelar di 3 Kecamatan yang pertama di Kec. Abung Selatan, kedua di Kec. Blambang Pagar dan yang terakhir di Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara yang di pimpin oleh Kasiwas Polres Lampung Utara Ipda Sisnedi dan beberapa anggota UPP.
Waka Polres Lampung Utara Kompol Yustan Dwi Heno, S.I.K, S.H, M.H. selaku Ketua UPP Kab. Lampung Utara mengatakan, satgas saber pungli merupakan program pemerintah, yang mana hal ini bagian dari kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi dibidang hukum.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi serta terselenggaranya kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan pungutan liar di kecamatan ini, selain itu untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Pungli, serta meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur khususnya PNS agar tidak terjebak dalam tindak pidana pungutan liar dilingkungan masing-masing.
“Dengan pemberian pemahaman sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat terutama PNS yang bekerja memberikan pelayanan mengerti dan paham akan saber pungli tersebut dan apa arti pungutan liar,” kata Waka Polres.
Kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara. “Menciptakan semangat kerja tanpa pungli atau korupsi, kita mulai dari diri sendiri,” papar Waka Polres Lampung Utara Kompol Yustan Dwi Heno, S.I.K, S.H, M.H.(*Rls/Ms)


from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2PP0fNI
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments