Polsek Sidayu Gresik – Menjelang perayaan tahun baru 2019 Polsek Sidayu Memberikan Himbauan kepada warga Sidayu khususnya dan warga Gresik pada umumnya dilarang memainkan petasan jenis dan ukuran apapun. Selain itu, warga diminta untuk mengajukan izin khusus bila ingin menggunakan kembang api.
Wakapolsek Sidayu IPTU SARONI menjelaskan bahwa penggunaan kembang api berukuran dua sampai delapan inci harus disertai ijin kepolisian. Namun untuk kembang api berukuran kurang dari dua inci dengan kadar mesiu kurang dari 20 gram, boleh digunakan tanpa ijin khusus.
Penggunaan kembang api juga dilarang di beberapa area publik, seperti tempat peribadatan, perumahan atau permukiman, rumah sakit, sekolah, terminal, stasiun, pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintahan atau swasta, serta di jalan raya.
Beliau mengungkapkan, aturan penggunaan kembang api sekaligus larangan penjualan, peredaran dan penggunaan petasan itu termuat dalam Maklumat Kapolres Gresik No.MAK/II/XII/2018, tanggal 29 Desember 2018 dan bagi yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat tersebut, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana.
“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kemanan serta kenyamanan masyarakat dalam merayakan malam pergantian”, jelas beliau.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menempelkan maklumat di pusat keramaian pertokoan dan perkantoran.(RIKYTFTT)
from BERITA POLISI NETWORK http://bit.ly/2EVKjWU
via IFTTT
0 Comments