Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembangunan Hotel Grand Padis Di Soal Oleh LHASBIRA

Detik.in Bondowoso 20 Desember 2018 Bondowoso Panas Dengan Pembangunan Hotel Grand Padis.Pernyataan tersebut di utarakan Erfan selaku Ketua Umum LAZBIRA saat di temui di rumahnya yang secara jelas menurutnya bahwa hal ini di duga sudah melanggar Perda yang ada di Kabupaten Bondowoso.

Seperti yang sudah di masukkan di beberapa media terkait dengan keberadaan Hotel Grand Padis yang menemukan banyak tantangan masalah pembangunannya sempat pula mendapatkan respon Pihak Pemerintah dalam hal ini dari Pihak Kepala Dinas DPMPITSP dan Naker, Purno Winardi yang memang mengakui bahwa posisi Cafe Restoran yang menggunakan Badan Trotoar memang jelas melanggar Perda, akan tetapi intinya pihaknya tidak mau untuk di salahkan karena proses pembangunannya ada kaitan dengan beberapa pihak.

Erfan Lelor selaku Ketua Umum LHASBIRA sangat menentang keras terkait hal ini, dirinya bukan menghambat keberadaan para Investor, akan tetapi Proses Pembangunannya juga harus sesuai dengan peraturan yang sudah termaktub dalam Perda RT/RW.

Di katakannya bahwa Hotel Grand Padis terletak di kawasan Sistem Pusat Pelayanan ( Sistem Perkotaan / Sistem Pusat Kegiatan Lokal ) dan Sistem Prasaranan Wilayah Kabupaten, Hal ini tertera di dalam pasal 6 dan 7 Perda RT/RW juga Kawasan Strategis Ekonomi Perkotaan Bondowoso ( pasal 38 dan 39 – Perda RT/RW ) dan terletak di Jalan Ayani yang merupakan kawasan sekitar prasarana yaitu Jalan Kolektor, karena itu masih menurutnya ( Erfan Lelor – Red ) bahwa Pembangunan Hotel Padis tersebut di duga masih melanggar peraturan yang ada serta seolah – olah di anggap enteng oleh beberapa pihak, padahal sudah sangat jelas Perda benar-benar di tabrak ( di langgar – red ).

Beberapa Kesalahan yang akan terus di soal adalah kesalahan yang sangat fatal dan nantinya akan berpengaruh sangat kuat pada masyarakat Bondowoso ke depan karena pembangunannya di duga tidak melalui posedur yang benar, ada beberapa item yang kurang di perhatikan Pemkab yaitu : Pembangunan yang kurang dari 15 Meter dari As Jalan, menggunakan Trotoar sebagai sarana dan prasarana hotel,  tidak tersedianya Ruang Terbuka Hijau yang memenuhi 10 persen dari luasan kawasan Terbangun ( private – Red ), Pembangunan Hotel Padis lebih dari 3 Lantai yang tingkat kemampuan Pemadam Kebakarannya hanya sampai pada 3 tingkat dan juga Intensitas pemanfaatan ruang pada bangunan melebihi koofisien dasar bangunan ( 0,9 ), karena itu di katakannya lagi bahwa Pembangunan Hotel Grand Padis di duga sangat melanggar Pasal 80 Perda RT/RW.

LHASBIRA menurutnya tidak akan diam dalam mengatasi permasalahan ini, dirinya bersama Tim akan segera menindak lanjuti dengan lebih spesifik karena dengan adanya pembagunan tersebut sangatlah mengganggu pikiran beberapa Lembaga yang tergabung di dalam Forum Komunikasi LSM, ORMAS dan wartawan di Bondowoso, selain itu juga Erfan Lelor akan tetap selalu koordinasi dengan beberapa pihak agar Pelaksanaan penindak lanjutan masalah ini tidak berhenti sampai di sini saja.(Adit)

 



from DETIK INDONESIA https://ift.tt/2Lz2qDn
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments