Bhabinkamtibmas Polsek Sedati Polres Sidoarjo Aiptu Totok S melaksanakan koordinasi dan sambang dengan Sekdes Desa dan Pemdes Semampir Sedati, berkenaan dengan APBDes, Selasa (04/12/18).
Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau disingkat APBDes merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi desa, ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.
Dana desa ini digunakan untuk membiayai pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengawasan Polisi terhadap dana desa sendiri didasari dengan adanya Nota Kesepahaman atau MOU, antara Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Polri tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa tanggal 20 Oktober 2017.
Menindak lanjuti kesepahaman tersebut dengan melakukan koordinasi guna tercapainya kerjasama yang baik dan harmonis antara Polri dengan perangkat desa. “Polri melalui Bhabinkamtibmas selalu membantu memberikan masukan dan saran-saran yang dianggap perlu dalam pengelolaan dana desa, selain tentunya bersama-sama menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat,” Ujar Aiptu Totok S.
Dengan sistem keterbukaan seluruh program pemerintah termasuk dalam hal pengelolaan, dana desa dapat terawasi sehingga senantiasa terpantau perkembangannya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Sedati AKP I GUSTI MADE MERTA, SH mengungkapkan sudah menjadi tanggung jawab Polri, khususnya Bhabinkamtibmas untuk menjaga Kamtibmas, membantu pengawasan dan mengarahkan penggunaan dana desa serta melancarkan program-program pemerintah lainnya. Agar situasi wilayah Sedati aman dan kondusif.
from BERITA POLISI NETWORK https://ift.tt/2Qf2oWK
via IFTTT
0 Comments