Siska Widiyanti (27) ditangkap polisi karena menodong dan merampas kalung emas Sarminah (33). Siska, yang merupakan teman korban, menjalankan aksinya dengan berpura-pura mencari kamar kos di rumah Sarminah.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (12/2) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Cemara Ujung Blok I No 5 RT 07/05, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Awalnya Siska datang ke rumah Sarminah, yang saat itu sedang makan siang bersama anaknya. Siska menyamarkan dirinya dengan mengenakan jilbab panjang dan cadar.
“Pelaku, yang merupakan teman korban, datang dengan berpakaian tidak seperti biasanya, yaitu menggunakan jilbab panjang dan cadar warna hitam, sehingga korban tidak lagi mengenali pelakunya,” kata Kasubbag Humas Polres Jakut Kompol Sungkono, Selasa (13/2/2018).
Di awal kedatangannya, Siska berpura-pura mencari kamar kos. Namun Sarminah mengatakan kamar yang tersisa yang berada di lantai atas.
Saat itu Siska mengatakan tak bersedia. Siska kemudian pergi meninggalkan rumah Sarminah. Tapi tak lama waktu berselang, Siska kembali datang dengan membawa sebilah pisau untuk menodong Sarminah.
“Lalu tidak lama pelaku datang lagi. Karena pintu rumah korban tidak dikunci, pelaku langsung masuk sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah dada korban dengan tangan kanan, dan berkata, ‘Jangan teriak, serahin semua barang berharga kamu. Kalau nggak, saya bunuh,'” ujar Sungkono.
Siska kemudian menarik kalung emas yang dipakai korban hingga putus dan memasukkan ke dalam tasnya. Tak sampai di situ, Siska meminta korban menunjukkan barang berharga lainnya.
Sarminah pun menuju kamarnya. Kemudian, karena takut, dia menutup dan mengunci pintu kamarnya. Namun Siska mendobrak pintu tersebut.
“Anak korban yang saat itu berada di dalam kamar berlari ke luar rumah berteriak meminta tolong. Pelaku juga berlari untuk kabur,” ucapnya.
Teriakan tersebut didengar oleh warga, yang kemudian ikut mengejar Siska. Siska ditangkap di samping pos RW. Setelah digeledah, ditemukan kalung milik korban dan pisau yang digunakan.
Siska kemudian diserahkan ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut. Barang bukti yang dikumpulkan ialah seuntai kalung emas berikut liontinnya dengan berat 6 gram, 2 lembar nota pembelian emas, sebilah senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya, sehelai jilbab panjang berikut cadar warna hitam, dan sebuah tas jinjing warna merah merek Kit-Kat. Atas perbuatannya, Siska disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sumber: detikcom
from DETIK INDONESIA http://ift.tt/2ssct7d
via IFTTT
0 Comments